Murexs.com
MURATARA – Terkait adanya isu yang menyatakan bahwa pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenang Kecamatan Karang Jaya kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, sunat BLT DD.
Menangapi isu tersebut, di jelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Otonomi Desa Zulyan Putra saat dibincangi di ruang kerjanya pada Senin 18/10/2021
Untuk laporan terkait adanya sala satu pemerintahan Desa yang di duga sunat Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa guna membeli mobil ambulans, laporan sudah diterima namun belum seratus persen bisa di proses sebab Masi banyak tahap tahap yang perlu di lakukan
“Kami sudah mendengar akan laporan tersebut, namun kita tidak bisa langsung Memponis jika yang bersangkutan bersalah , kita sedang mengumpulkan data data dan kita akan bekerja sama dengan pihak APIP atau pihak inspektorat, kemungkinan dalam waktu dekat pemdes yang bersangkutan akan segera di panggil untuk di minta keterangan,” Ungkap Zulyan
Disinggung apakah langkah dari pemdes itu sudah benar atau sala dalam melakukan pemungutan kepada KPM untuk membeli operasional Desa.? Dirinya mengatakan itu tentu tidak boleh sebab juknis dana desa itu ada lima bidang, pertama bidang pemberdayaan pembangunan, kemasyarakatan dan biaya tak terduga.
“Disitukan jelas kalau BLT itu masuknya biaya tak terduga , kalau belanja pembelian Ambulans itu terletak di bidang pemberdayaan, jelas sekali itu aturan di Permendes nomor 20 tentang bidang bidang cara penggunaan dana desa ,” jelasnya
Kemudian dirinya menghimbau kepada Desa desa yang ada di kabupaten Muratara, khususnya di bagian pemberdayaan selalu di ingatkan jika tidak faham silahkan bertanya dan selalu berkoordinasi meminta arahan baik kepada Pihak dinas , kecamatan ataupun kepada APIP , karena pelanggaran itu bisa saja terjadi unsur kesengajaan ataupun ketidakpahaman.
“Kita selalu ingatkan jika di desa itu tidak faham silahkan bertanya ,baik kepada kami , pihak kecamatan ataupun pihak APIP, jika sudah faham ya ikuti saja aturan jangan sampai melenceng dari aturan ,jika tidak mau berurusan dengan hukum”.tutup zulyan
Jurnalis David