Murexs.com Muratara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara bersiap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tahapan coklit akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
PPDP merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Tugasnya melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Oleh sebab itu KPU Kabupaten Muratara menyediakan buku kerja bagi PPDP dan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada PPS di 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara sebagai pembekalan bagi PPDP agar dapat bersungguh-sungguh penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya,” papar Agus Maryanto ketua KPUD Muratara.
Ia mengimbau kepada PPDP agar selalu berkonsultasi dengan PPS. Wajib bagi PPDP juga mendatangi RT/RW baik sebelum dan sesudah melakukan coklit.
Kemudian, antar PPDP dalam satu desa/kelurahan diharapkan terus berkoordinasi dan berkomunikasi saat bertugas di lapangan, sehingga dapat saling bertukar informasi daftar pemilih. Tidak kalah penting selalu terapkan protokol kesehatan.
“Terkait pelaksanaan coklit oleh PPDP akan dilakukan pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Caranya mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya kepada Murexs ,Senin 13 Juli 2020.
Ia menambahkan, apabila daftar pemilih memenuhi syarat (MS) maka PPDP akan mencentangnya. Jika ada perubahan daftar pemilih, maka PPDP akan menandainya dengan tanda U pada kolom keterangan. Bila daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maka PPDP akan mencoretnya.
“Sebagai tips terakhir, PPPD diharapkan agar memperhatikan efektivitas waktu sesuai deadline yang telah ditentukan KPU. Lakukan evaluasi dan rekap data dengan PPS, bila perlu 3 hari sekali. Supaya daftar pemilih benar-benar akurat dan terjaga dengan baik,” pungkasnya.
(Ratna).