Murexs.com Lubuklinggau
–Menyikapi persoalan lahan kompleks Baitul A’la, Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT) mendesak tiga tuntutan kepada BPN, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau menuntaskan tuntutan mereka.
Aksi KIAMAT didepan Kantor BPN Lubuklinggau, Senin pagi (6/1) ini, dikomandoi Ketua STAI Silampari Ngimamudin, Ketua Cabang HMI Lubuklinggau Armansyah, LSM Pucuk Effendi, Joni Berli perwakilan TK/SD Baitul Ala, Supriadi wali siswa, BEM STAI Ahmad Sholihin dan Ketua BM PAN Saprin Rais.
Berlarut-larutnya persoalan lahan Baitul Ala seluas 16.280 m2 belum ada keseriusan stake holder, ditambah ada oknum yang mengakui sebagian lahan telah melakukan pembangunan dan penggusuran tanpa ada pencegahan.
“Jika dibiarkan sangat melukai keadilan masyarakat, seolah-olah ada oknum yang kebal hukum. Ditambah lagi, ada oknum BPN yang ‘bermain’ dalam penerbitan sertifikat wakaf nomor. 00005, padahal jelas lahan 16.280 m2 milik negara yang tidak boleh diterbitkan sertifikat diatasnya,” jelas dalam keterangan tertulis.
Pada 2 Oktober 2019, telah dilakukan rapat koordinasi dikantor Walikota Lubuklinggau yang diwakili KPK wilayah Sumsel II, dengan kesimpulan bahwa status lahan Baitul Ala kembali ke nol dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan.
“Untuk itu, kami mendesak BPN Lubuklinggau membatalkan sertifikat nomor. 00005 tahun 2019 tentang sertifikat kontroversional dan menjadi sumber masalah. Mendesak DPRD Lubuklinggau berperan aktif menyikapi dan menyelesaika persoalan kompleks Baitul Ala secara cermat dan tepat. Lalu, Pemkot Lubuklinggau mengambil tindakan untuk segera menghentikan pembangunan dan penggusuran dilahan kompleks Baitul Ala,” ungkapnya.(rls)