Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Muratara Disidang

Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Muratara Disidang

Murexs.com Lubuklinggau – Terdakwa Muhamad Yusuf (58) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (7/10/2021) pukul 11.00 WIB.

Petani karet yang tinggal di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara itu disidangkan akibat diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa santri ngajinya.

Sidang melalui zoom meeting dipimpin Majelis Hakim Yulia Marhaena dibantu Hakim Anggota Rizal Firmansyah dan Amir Rizki Apriadi dengan Panitera Pengganti (PP) Sohaidi. Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Ayu Soraya Puri, SH dalam dakwaannya menyampaikan bahwa kejadian bermula Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WIB di salah satu dusun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Salah seorang korbannya inisial SN (13) yang merupakan pelajar SMP yang bersama teman-temannya belajar ngaji di rumah terdakwa M Yusuf. Saat itu ada sekitar 40 murid yang mengaji bergantian.

Saat tiba di rumah terdakwa, SN dapat giliran pertama mengaji. Jarak antara SN duduk mengaji tersebut sekitar satu meter dengan teman-temannya.

Saat SN sedang mengaji, tiba-tiba terdakwa duduk di belakang korban lalu memeluk SN dan mulai meraba bagian dada kanan SN.

SN mencoba menghindari tangan
terdakwa dengan cara menggerak-gerakan siku kanan korban dengan tujuan agar terdakwa menarik tangannya. Kemudian terdakwa berkata kepada korban ”Siko guru
ngobati biar lancar ngajinyo.”

Lalu korban terus menggerak-gerakan sikunya, lalu terdakwa berkata lagi ”Kalu idak mau diobati idak dipindahkan ayat ngajinyo.” Dan terdakwa masih terus memeluk dan memegang bagian dada korban 10 menit sampai korban merasakan sakit.

Setelah itu saat teman korban mendapat giliran mengaji dan korban SN mengamati gerak gerik terdakwa. Ternyata teman-teman korban juga diperlakukan sama oleh terdakwa.

Rabu 22 Juli 2020, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua teman-temannya, lalu mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu.

Berdasarkan Visum Et Revertum dari RSUD Rupit 9 Juli 2021 korban takut dan trauma akibat dicabuli terdakwa. Maka terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, Hakim Yulia Marhena menanyakan kepada terdakwa. Terdakwa membenarkan. Maka Hakim Faisal meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang Rabu (13/10/2021).(*)

Umum