Murexs.- Nama lengkapnya A. Yamin,SH,MH dan akrab disebut Omeng. Pria kelahiran Sungai Baung, Musirawas 29 September 1975 ini, omeng putra asli desa sungai baung kec. Rawas ulu muratara
kini berprofesi sebagai Advokat pada kantor hukum Omeng Law Office and Partneryang beralamat di Jalan Timur Indah 2 Gang 3 Nomor 45 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Selain itu, Omeng juga memiliki kantor di Jalan Setiabudi Raya Kemanggisan, Jakarta Barat sejak tahun 2012 lalu untuk melayani kliennya di Jakarta.
Menjadi advokat digelutinya sejak tahun 2011, setelah selesai pendidikan S1 Fakultas Hukum Unihaz, Omeng bergabung dengan Peradi. Sah menyandang profesi advokat, Omeng mulai menekuni dunia hukum. Hingga kini, lebih dari 300 perkara dari klien baik pidana maupun perdata yang ditanganinya.
Suami dari Evi Aji Rosita ini sebelum menjadi advokat sempat menimba pengalaman di dunia media, LSM dan ormas. Pengalaman itulah yang membuatnya tidak asing bergelut dengan dunia hukum sebagai advokat.
“Pengalaman di dunia pers membuat saya memahami seluk beluk kehidupan, sedangkan di LSM, saya belajar banyak tentang membangun relasi dan menjadi mitra yang baik,” kata Omeng saat ditemui di kantornya, Jumat (16/11/2018).
Biodata :
Nama Lengkap : A Yamin,SH,MH alias Omeng
TTL : Musirawas, 29 September 1975
Pendidikan :
SD 60 Bengkulu
SMPN 14 Kota Bengkulu
SMA Pembangunan Bengkulu
S1 Fakultas Hukum Unihaz
S2 Pascasarjana Magister Hukum UNIB
Omeng, Mantan Jurnalis yang Jadi Advokat
(WP)