Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Di Skorsing Satu Jam

Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Di Skorsing Satu Jam

*Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya menyampaikan sebagaimana Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 48 tahun 2020

Murexs.com LubukLinggau –
Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau dalam rangka mendengarkan laporan Pansus- Pansus hasil Pembahasan empat Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau dan satu Raperda inisiatif dewan dan di lanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD, di gedung paripurna, Senin (15/11/2021) di skorsing selama 1 jam.

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, baru dibuka pukul 11.20 WIB, oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya didampingi Waka I Hendri Juniansyah dan dihadiri Wakil Walikota, H Sulaiman Kohar.

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya menyampaikan sebagaimana Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 48 tahun 2020, dimana mengatur tentang jumlah anggota DPRD dalam mengikuti rapat paripurna.

Lebih lanjut, Sekretaris dewan(Sekwan) Imam Senin menyampaikan laporan jumlah yang hadir sebanyak 14 orang, yang mengikuti melalui video confrens sebanyak 3 orang. Sedangkan tidak hadir sebanyak 16 orang baik tanpa keterangan maupun izin. Disampaikan lewat laporannya.

Umum