Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Untuk Kepala Desa

Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Untuk Kepala Desa

Murexs.com Muratara – Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Untuk Kepala Desa
Kepala Desa (Kades) Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara mengundurkan diri dikarenakan maju sebagai Caleg DPRD Muratara tahun 2019 ,kekosongan jabatan kepala tersebut dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui proses pemilihan terbatas di Desa setempat ,kamis (5/9/2019).

Dalam proses pemilihan Kades PAW tersebut ada tiga calon yang diusung yakni Ahmad Saleh dan Kusnadi dan Muhamad Musa dengan total pemilih terbatas atau khusus PAW.

Hasil perolehan suara pemilihan Kades PAW desa Surulangun dengan pemilih 150 suara, diambil dari tiap kampung sebanyak 30 orang sesuai dengan kriteria 30 orang x 5 kampung = 150 orang ,suara sah 127 orang suara batal 21 orang tidak nyoblos 2 orang.

Hasil pemilihan yang menjadi Kades PAW terpilih adalah Muhamad Saleh dengan perolehan 70 suara, sedangkan Kusnadi  mengantongi 14 suara, Muhamad Musa mengantongi 40 suara. 

Sementara itu camat Rawas Ulu mengatakan,” Bahwa Kades sebelumnya sudah mengundurkan diri sebelum pendaftaran  di Pileg Kabupaten Muratara, maka setelah dijabat oleh Pj Kades maka dilakukan PAW, beliau menambahkan untuk selanjutnya setelah penetapan Kades PAW terpilih akan dilakukan pelantikan, saat ini kita akan menyampaikan kepada Bupati Muratara secara administrasi untuk segera dibuatkan Surat Keputusan (SK)”, jelas camat.

Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan apabila sisa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 59, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Kabupaten sebagai pejabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.


Pejabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
Musyawarah Kepala Desa yang diselenggarakan khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.

Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa melaksanakan tugas Kepala sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
(Putra/Murexs.com).

Politik