
Murexs.com, Musi Rawas – Berusaha melarikan diri saat penggerebekan, pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) kendaraan bermotor (Ranmor), Raiyandra (30) warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Tersangka diringkus dirumahnya dalam giat OPS Sikat 1 Musi 2025, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 23.15 wib.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana Curas pencurian kendaraan bermotor dengan korban Endah Purwaningsih (27), seorang mahasiswi asal Kelurahan O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (27/4/2025) sekitar pukul 17.00 wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /386/IV/Ops.1.3./2025 dan laporan polisi LP/B/04/III/SPKT/Sek.Purwodadi/Polres Musi Rawas/2025 tertanggal 28 Maret 2025.
Peristiwa curas ini terjadi Kamis, (27/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas dengan korban bernama Endah Purwaningsih (27), seorang mahasiswi asal Kelurahan O Mangun Harjo, menjadi sasaran kejahatan saat sedang berada di lokasi kejadian.
Tersangka Rapiyandra bin Diulhadi alias Jack bersama pelaku lainnya, Agus melakukan aksinya dengan cara mematikan kontak sepeda motor korban dan menodongkan pisau agar korban menyerahkan kendaraan dan barang berharganya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BG 6047 GAG dan satu unit handphone merek Realme C11.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Trk, S.ik. CPHF, CBA didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda,menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, Agus. Tim Landak yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., MH atas perintah Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra S.Trk., S.IK., CPHR., CBA bergerak cepat menuju kediaman tersangka di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu samping. Namun melihat ada personil Reskrim pelaku kembali masuk dalam kamar.
Setelah digeledah pelaku keluar dari kamar sembari berteriak dan sempat memukul personil Reskrim .
Namun pelaku dapat diamankan dan diborgol dan langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 KUHP.(**)