Murex.com
empat Lawang- Hanya Karena masalah hewan ternak yang sering memamakan tanaman milik Leo (31) tega habisi nyawa Herman seorang warga lorong Talang Padang Rt01/02 Kelurahan pasar kecamatan Tebing tinggi kabupaten empat Lawang dengan tujuh (7) Senapan angin Rabu(13/10)
Nasib malang yang menimpah Herma harus penghembuskan nafas terakhirnya Karna hewan ternak milik sering memamakan tanaman milik orang orang lain , mayat korban ditemukan oleh warga dalam posisi terlungkup dan tubuh korban ditemukan tujuh (7) bekas luka tembakan di tubuh korban diduga korban tewas akibat dibunuh.
Menurut keterangan dari saksi eko Gustiawan (35) warga lorong talang Padang kecamatan tebing tinggi ,pada saat itu Leo(31) warga desa Kemang manis Kecamatan Tebing tinggi menghampiri Eko Dan mengatakan bahwa dirinya telah berkelahi dengan korban katanya,
Kemudian pelaku Leo menyuruh saya untuk melihat keadaan korban di pondoknya apakah masih hidup atau sudah tewas ,
Eko Gustiawan bersama dua orang temannya m Rais dan nahdipul langsung Kelokasi tempat kejadian setelah sampai di lokasi Herman sudah tidak bernyawa
Melihat kondisi korban sudah meninggal dunia saya bersama dua orang teman saya langsung memberih tau masyarakat di sekitar pondok korban untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian ini kekantor polisi Bebernya.
Kapolres empat Lawang AKBP patria Yudha Rahadian ,SIK ,MIK melalui Kapolsek Tebing tinggi AKP M Aidil MM yang didampingi oleh Kanit Reskrim IBDA ulta Dianto membenarkan kejadian ini dan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian hingga terjadi pembuahan diperkebunan desa Kemang manis Kecamatan Tebing tinggi kabupaten empat Lawang.
Setelah mendapatkan informasi ini saya bersama anggota Polsek Tebing tinggi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP)Dan korban ditemukan sudah meninggal dunia korban langsung kami bawa ke rumah sakit RSUD tebing tinggi untuk di lakukan otopsi
Setelah kami melakukan pengejaran terhadap pelaku Leo(31) yang telah melahirkan diri ke Pagaralam Namun pelaku berhasil kami tangkap bersama anggota Polsek Pagaralam ,dan kini pelaku sudah kita Bawak Polsek Tebing tinggi, tegasnya,
Pelaku dan barang bukti yang kita amankan adalah satu karung yang bernoda darah dan satu buah gigi palsu milik korban , tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 tahun kurungan penjara Pungkasnya Jurnalis (Tarmizi)