#Salah Dalam Proses Pemilihan, PPK Tutup Mata
Murexs.com MURATARA- Pembangunan jembatan Sungai Putih Desa Tanjung Raya Kecamatan Rawas Ilir disinyalir proyek bancakan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pasalnya proyek senilai Rp 4,6 milyar ini menggunakan peralatan mixing plant dan sebagainya namun dikerjakan hanya menggunakan peralatan sederhana.
Informasi yang dihimpun dari tokoh pemuda Muratara, Chandra Tanjung berdasarkan hasil penyelidikannya di lapangan pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditetapkan saat proses pemilihan.
Menurutnya banyak persyaratan lelang yang diumumkan Pokja maupun PPK Dinas PU Bina Marga hanya tertulis demi menggugurkan CV atau PT lainnya dalam mengikuti proses lelang.
Salah satunya yakni mixing plant yang ditetapkan, ternyata tidak ada saat proses pengerjaan.
“Proyek pembangungan jambatan sungai putih desa tanjung raja kecamatan rawas ilir. senilai 4,6 M yang dimenangkan oleh PT. Taruna Satria Cahyani di kerjakan tidak sesuai dengan RAB dan persyaratan lelang,”Ungkap Ichandra Tanjung.
Lanjutnya pemuda yang juga warga desa tanjung raja ini banyak memiliki dokumen pengerjaan proyek tersebut mulai dari nol sampai ke tahap sekarang. Pengerjaan proyek
Tersebut menurutnya banyak terdapat kejanggalan.
“Mulai dari pengecoran tiang tidak sesuai kedalaman sebagai mana RAB sampai dengan peralatan pendukungnya sebagai mana persyaratan lelang tidak ada. Pengerjaan nya hanya memakai peralatan manual. Dalam hal ini kami meminta pertanggungjawaban pokja 1 yang ketuai oleh ahyar sebagai pihak yang memverifikasi persyaratan pemenang lelang dan juga PPK (pejabat pembuat komitmen) beserta pengawas. Yang sampai sejauh ini belum pernah turun kelapangan untuk melakukan pengawasannya proyek tersebut,”pintanya.
Ditambahkan dirinya, apabila pengerjaannya terus seperti ini, dia bersama warga desa lainnya akan memberhentikan pembuatan jembatan tersebut, sampai benar-benar dikerjakan sesuai Rab yang ada.
“Kita juga sudah mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke Polres, Kejari maupun KPK, saya sinyalir proyek ini Bancakan jelang Pilkada,”ungkapnya.
Sementara itu Pengamat Pemilihan Barang dan Jasa, Hery Triwahyudi menyampaikan pengerjaan proyek asal asalan disinyalir dari proses pemilihan barang jasa sudah salah.
Dikatakan Hery Triwahyudi, dalam proses pemilihan sudah main mata, seperti penetapan spesifikasi tekhnis yang sudah diatur PPK kepada Pokja pemilihan untuk menggugurkan kandidat peserta lainnya.
“Padahal perusahaan pemenang itu juga tidak memiliki alat yang sudah ditetapkan, dan ini terbukti dalam proses pengerjaan nya,”ucapnya.
Dia meminta kepada Bupati untuk meninjau ulang Pokja yang sudah ada mengingat penyalahgunaan wewenang itu berbahaya hingga ke orang nomor satu di bumi beselang serundingan.
“Suda saya katakan sebelumnya, ancamannya seumur hidup, dan bisa-bisa kalau seperti ini OTT kedua di Bumi Sriwijaya, maktukan kita akhirnya nanti,”ungkapnya. (Tim/murexs.com)