Murexs.com
Tebing Tinggi – Terkait pemberitaan di media sosial tentang ada pemotongan gaji anggota BPD dan perangkat desa dengan jumlah 200 perorang di bantah oleh Pjs Kades Aur Gading dan perangkat setelah terbitnya berita pemberitaan potongan gaji beberapa hari yang lalu, Kamis (23/12/21).
“Memang benar ada salah satu perangkat Desa Aur Gading yang meminta saya untuk menjawab pemberitaan potongan gaji anggota BPD dan perangkat desa,” kata wartawan berinisial B salah seorang Jurnalis dari media.
Masih kata B, “saya tidak duduk persoalannya yang sebenarnya tentang permasalahan itu seharusnya jika kalian ingin klarifikasi kalian harus berkonfirmasi dengan wartawan yang naikan berita itu,” tuturnya.
Selanjutnya Alfino Wartawan yang menerbitkan berita Pemotongan Gaji anggota BPD Dan perangkat desa Aur gading kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, “sebelum menerbitkan berita tersebut langsung berkonfirmasi dengan Yulianti Pjs Kades Aur Gading melalui via WhatsApp dengan memakai kode etik, “izin buk kades saya mau konfirmasi terkait masalah pemotongan gaji anggota BPD dan perangkat melalui Chat namun tidak ada balasan dari PJ kades desa Aur Gading. Saya langsung telpon Ke nomor via ponsel Pjs kades namun beliau langsung menolak telpon dari wartawan yang meminta konfirmasi.”
Dilanjutkannya, “seharusnya sebelum berita itu diterbitkan wartawan yang berkonfirmasi tidak perlu ditolak atau di blokir karena itu adalah hak seorang jurnalis mencari pemberitaan sesuai dengan Undang-undang Pres No 40 nomor 1999 pasal 1 Bab 1 dengan bunyi:
“Pers adalah lembaga Sosial dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, Serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak Elektronik dan segala jenis yang tersedia.”
“Padahal wartawan yang profesional tidak akan menulis berita yang mengada-ada tanpa bukti dan narasumber yang yang akurat dan wartawan yang profesional pasti akan menjalankan kode etik sebagai petugas Jurnalis.”
“Jika pada saat wartawan konfirmasi melalui via ponsel dan respon dengan baik oleh Pjs kades Aur Gading tentu dan pasti wartawan akan menulis apapun bentuk pembelaan diri dari terduga. Untuk perimbangan pemberitaan namun Pjs Kades yang terduga tidak ada jawaban bahkan menolak telpon dan banyak nomor wartawan yang blokirnya Saat ingin berkomunikasi untuk konfirmasi,” bebernya.
Selanjutnya salah anggota BPD desa Aur Gading mengatakan, “setelah berita pemotongan gaji anggota BPD da perangkat desa telah terbit di media sosial Pjs Kades Aur Yulianti memerintahkan para perangkat desa dan anggota BPD untuk rapat musyawarah dan mengatakan mari kita nemui Camat dan katakan kalau Pemotongan Gaji Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ini bukan dipotong namun adalah uang pinjaman,” katanya.
Menyikapi hal ini Jhon Kenedi Ketua Lembaga LPKPI mengatakan, “seharusnya perangkat desa tidak perlu takut dan menutupi kesalahan dari kepala desa hanya karena takut di copot jabatan sebagai perangkat desa.”
Lanjut Jhon Kenedi, “memang SK perangkat desa adalah wewenang Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat. namun harus diketahui kepala desa tidak boleh memecat perangkat desa tanpa alasan dan kesalahan yang jelas jadi tak perlu takut.”
ia juga mengatakan, “kami dari pihak Lembaga LPKPI sudah banyak menerima laporan terkait permasalahan yang dilakukan oleh oknum PJ Kades Aur Gading ini, dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat klarifikasi untuk desa Aur Gading kepada pihak inspektorat dan kejaksaan dan meminta Audit turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan dana desa Aur Gading Untuk Mencari kebenarannya.”
“Dengan itu Akan terbukti apakah Pjs Kades Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melakukan dugaan penyelewengan dana desa atau tidak, Agar tidak terjadi simpang siur,” pungkasnya. (TMZ)