Murexs.com Muratara, 23 Juni 2023 – Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan oleh seorang korban wanita. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 14:00 WIB di kebun karet ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah Doni bin Manaf, yang beralamat di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, serta Priska Jayati, yang juga beralamat di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B- 33 /VI 2023/SPK/RES MURATARA/POLDA SUMSEL, yang diajukan pada tanggal 20 Juni 2023, kronologis kejadian tersebut adalah sebagai berikut: sekitar pukul 14:00 WIB pada hari Selasa, 21 Juni 2023, terlapor, Andesta bin Saiful Anwar, yang merupakan seorang buruh dan beralamat di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Pelaku mendekap korban dan memaksa melakukan hubungan intim dengan mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Dalam upaya penegakan hukum, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2023, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim operasional Dpp Kanit Pidum melakukan penangkapan di sebuah pondok tempat pelaku bersembunyi di kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain hasil visum medis, satu lembar celana panjang, satu lembar baju lengan pendek, satu lembar celana dalam, dan satu lembar bra milik korban.
Kepolisian Polres Muratara berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas setiap kasus tindak pidana, terutama kejahatan seksual seperti pemerkosaan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku akan dihadapkan pada proses peradilan untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Diharapkan penangkapan pelaku ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku serta masyarakat luas untuk tidak melakukan tindakan kekerasan seksual.
Jurnalis : Call.
Sumber Humas Polres Muratara