Murexs.com
MURATARA – Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa yaitu desa Noman Baru kecamatan Rupit dan desa Karang Dapo 1 kecamatan Karang Dapo kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatera Selatan.
Pemerintah daerah kabupaten Muratara melalui Dinas PMDP3A bersama camat Rupit dan camat karang Dapo berserta pemdes dan BPD mengelar rapat di ruang bina praja Setda kabupaten Muratara, Senin 24/5/2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani, menyampaikan beberapa poin tahapan tahapan dalam hal ini Sesuai Dengan pergub nomor 37 tahun 2021.
“Saya harap kan Kepada panitia pelaksana tingkat kecamatan dan desa harus mensosialisasikan tahapan tahapan di dalam Pilkades antarwaktu ini ke masyarakat sesuai dengan Pergub yang ada” jelasnya.
Dalam hal ini, Gusti Rohmani juga menjelaskan tahapan-tahapan dan perwakilan dari unsur unsur untuk memilih calon kades antarwaktu sebanyak lima orang setiap dusunnya, seperti perwakilan dari tokoh masyarakat, agama dan lainnya, untuk tahapan pertama dari tanggal 27 – 29 Mei 2021 pembentukan panitia pemilihan dan di ikuti tahapan-tahapan berikut nya.
Kegiatan rapat persiapan panitia pemilihan kepala desa antarwaktu
melalui musyawarah desa ini, dihadiri asisten 1 Susyanto Tunut, kadis PMD-P3A Gusti Rohmani, camat Rupit Deni Andri, camat karang Dapo Husin Haikal, perwakilan dari inspektorat, pemdes dan BPD.
Jurnalis David