Pemkot dan Kemenag Tentukan Batas Zakat

Pemkot dan Kemenag Tentukan Batas Zakat

Murexs.com LUBUKLINGGAU-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan memimpin Rapat Persiapan Penentuan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha 1443 H serta Zakat Fitrah untuk masyarakat Kota Lubuklinggau di Oproom Dayang Torek Lt.3 Gedung Pemkot Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu(23/3/2022).

Herdawan menerangkan, rapat ini dilaksanakan untuk menentukan dan persiapan awal kegiatan sholat Idul Fitri dan Idul Adha serta Zakat Fitrah bersama tokoh agama di Kota Lubuklinggau.

Dari usulan para tokoh agama inilah nantinya kita himpun nama-nama imam terbaik untuk pelaksanaan sholat id bersama masyarakat di Masjid Agung As-Salam dan juga Masjid Agung Al-Baari. “Setelah kami himpun, akan kami ajukan kepada Bapak Wali Kota untuk disetujui,” jelasnya.

Sementara itu, pawai takbiran yang akan dilaksanakan besar kemungkinan bakal ditiadakan. Pihak Pemerintah juga langsung membahas mengenai perkiraan zakat fitrah yang ditentukan dari update harga beras. Setelah rapat berakhir ditentukan batas zakat yakni Rp 25.000 atau sebanyak 2,5 kg beras.

Kabag Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Tarmizi Taufik menerangkan penetapan petugas pada hari raya khususnya imam harus dicarikan yang terbaik, bukan hanya dari segi bacaan tetapi juga akhlak sehari-hari yang dinilai.

“Kita berharap juga di ramadhan kali ini, masyarakat bisa beribadah dengan lancar aman dan nyaman,” jelasnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Kota Lubuklinggau, H Abdul Harris Putra menerangkan, ada beberapa masukan dari tokoh agama yang hadir. Diantaranya merekomendasikan petugas sholat ied yang memiliki latar belakang pesantren atau organisasi islam.

“Saran dari tokoh-tokoh agama tentunya sangat terima. insya Allah ditahun depan kita juga libatkan pihak pesantren dan juga tokoh agama lainnya,” harap dia.

Hadir juga perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau, MUI Kota Lubuklinggau, BAZNAS Kota Lubuklinggau, PD. DMI Kota Lubuklinggau serta tokoh agama dari berbagai ormas islam. (*)

Umum