Murexs.com Musi banyuasin- Aparat Penegak hukum diminta bertindak dan memeriksa pekerjaan pengerukan alur Sungai Musi yang diduga dilakukan PT Batubara Mandiri. Pasalnya pekerjaan yang mengancam kelestarian ekosistem tersebut dilakukan tampa sepengetahuan Pemerintah Daerah maupun pihak KSOP yang menjadi penanggung jawab Keselamatan pelayaran.
Pemerintah Daerah atau pejabat berwenang diminta menyetop kegiatan pengerukan alur Sungai Musi yang dilakukan PT Batubara Mandiri. Pasalnya kegiatan tersebut terkesan main terabas dan patut diduga pengerukan alur tersebut tidak dilengkapi izin alias ‘bodong’.
“Kami meminta Pemerintah Daerah melalui pejabat berwenang segera menyetop dan memeriksa kegiatan ini,karena kemungkinan besar tak berizin alias bodong, ” kata Idham Zulfikri, Koordinator LSM Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP-Sumsel) Senin (11/11/2019).
Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya pengerukan tersebut setelah menerima laporan sejumlah nelayan yang mengadu karena daerah tangkapannya diobok-obok kegiatan pengerukan alur. Setelah dua minggu berjalan, kekhawatiran nelayan semakin nyata dan ikan maupun udang yang biasanya mudah didapat sekarang menjadi barang langka.
“Jika pemerintah daerah tidak segera menghentikan kegiatan tersebut saya kawatir akan terjadi gesekan. Ini masalah dapur yang tak berasap, perut yang lapar, bisa kita bayangkan seperti apa jadinya nanti. Tapi Syukurlah sejauh ini mereka masih percaya dan berikan keyakinan akan mencari solusi tampa harus ada gesekan atau tindakan anarkis, ” ujarnya.
Pihaknya sudah mempertanyakan ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan ternyata kegiatan tersebut tidak ada izin, begitu KSOP yang malah tidak tahu dengan aktivitas tersebut. Disamping itu ia juga mengingatkan vender jembatan Beruge yang hilang ditabrak tongkang perusahaan tersebut masih belum diganti.
“Kami sarankan bekukan saja izin perusahaan kayak gini, “imbuhnya.
Kepala Kantor KSOP Sei Lilin, Rahmat Syahid M. Si, mengaku tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengerukan alur Sungai Musi, dimana rekomendasi tersebut adalah salahsatu syarat untuk mendapatkan izin sesuai acuan Permenhub PM nomor 52 tahun 2011 tentang pengerukan alur dan reklamasi.
“Selain rekomendasi dari Syahbandar, izin pemerintah daerah, amdal, dan banyak prosesnya yang saya pastikan tidak mudah. Kalau ini pekerjaan ini sudah berlangsung kita minta pejabat berwenang memeriksa dokumen pekerjaan tersebut, ” kata Rahmat melalui akun whatsappnya.
Ia tak menampik aksi main terabas yang dilakukan perusahaan angkutan batubara dalam melakukan pengerukan pendalaman alur yang diperkirakan dalam jalur angkut dari jeti Hulu Keban menuju Tersus Epil Lematang.
” Jangankan minta rekomendasi KSOP, diberitahu saja kami tidak ada meski termasuk dalam wilayah kerja kami selaku Kepala Kantor KSOP Sei Lilin, ” tutupnya.
Salah satu Kades dikecamatan Lawang Wetan juga membenarkan pekerjaan tersebut dilakukan PT Batubara Mandiri. Sementara Manager Operasional PT Batubara Mandiri belum berhasil dikonfirmasi, pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat tak digubris sama sekali. (ril/AndyMurexs.com)