Murexs.com Muratara, 23 Juni 2023 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muratara berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Kasus ini melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan yang intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan pelaku.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga korban bernama Muhammad Rauf bin Abdulullah Suud, Medi Ariandi bin Asharudin, dan Iwan bin Sugianto menjadi sasaran serangan dari orang tidak dikenal (OTD) yang kemudian terungkap sebagai Aan Putra Jaya bin Saipul Anwar, seorang buruh berusia 26 tahun.
Menurut kronologis kejadian, pelaku awalnya menganiaya Muhammad Rauf dengan mencoba menusuk bagian matanya menggunakan sebilah pisau. Namun, Rauf berhasil menghindar dan luka mengenai telinganya bagian kiri. Rauf melarikan diri ke rumah saudara perempuannya, Dinda, untuk mencari perlindungan. Namun, pelaku terus mengejar Rauf. Beberapa saat kemudian, Medi Ariandi dan Iwan datang setelah melihat Rauf terluka. Saat mereka tiba, pelaku langsung membacok kedua teman Rauf dengan menggunakan sebilah parang.
Setelah kejadian tersebut, ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Rupit untuk mendapatkan perawatan medis. Luka-luka yang dialami korban cukup serius, sehingga mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Muratara.
Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Muratara, pada Selasa, 20 Juni 2023, berhasil diketahui keberadaan pelaku pengeroyokan. Tim operasional dari Kanit Pidum Sat Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di rompok Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Saat penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melawan petugas dengan mengacungkan sebilah pisau. Petugas yang sigap memberikan tembakan peringatan dan berhasil menangkap pelaku tanpa melukai pihak lainnya. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Selama penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain visum korban yang membuktikan luka-luka yang dialami, serta sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan penganiayaan.
Kasus ini akan terus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muratara guna memastikan keadilan bagi korban dan pelaku. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Humas Polres Muratara