23/03/2025

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/murexs.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Murexs.com Muratara – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Rawas Utara, minta Pemkab Muratara segera menerbitkan Perda dan Perbup tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Hal tersebut diungkapkan Ketua PPDI Kabupaten Muratara Dedi Irawan seusai pertemuannya dengan ketua DPRD Muratara Efriyansah terkait surat tentang penerbitan NIPD, Selasa (28/06/2022).

Dia menyampai harapan kepada Pemkab Muratara untuk menerbitkan Perda dan Perbup tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

“NIPD ini salah satu legalitas perangkat desa, dan sudah banyak daerah yang memiliki Perda nya,” katanya.

Ia berharap masa kepemimpinan bupati HDS tullah tidak terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

“Bukan kami ingin menjadi perangkat desa abadi. Tapi, perhentian perangkat desa harus sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya yang kini mengabdi sebagai perangkat desa.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris PPDI M. Yamin menyampaikan hal sama. Pihaknya berharap, Kepala Desa di Kabupaten Muratara tidak memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak.

“Camat harus meneliti dulu usulan pergantian perangkat desa yang diusulkan Kades. Rekomendasi dikeluarkan, harus setelah melalui proses verifikasi,” katanya.

Sementara itu, ketua DPRD Muratara Efriyansah menegaskan, agar perangkat desa berada di Kantor Desa. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak kecamatan. “Ujarnya.

Tim 13 Murexs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *