Murexs.com LUBUKLINGGAU-
Mulai hari ini, Senin (6/7) hingga 10 Juli mendatang dilakukan penilaian lomba Kampung Tangkal Covid-19 Tingkat Kota Lubuklinggau. Dan besok, Selasa, (7/7) penilaian dilakukan di Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau Barat II Lubuklinggau Utara II dan Lubuklinggau Selatan II.
Secara teknis penilaian dilakukan dari 6-10 Juli dengan tim penilai terdiri dari 5-8 orang dan satu tim penilai untuk menilai dua kecamatan.
Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Dian Chandera menjelaskan tolak ukur penilaian adalah bagaimana mengarahkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan serta kerjasama tiga pilar di kelurahan.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau, Muhamad Rozikin menyampaikan maksud dan tujuan lomba kampung tangkal Covid-19 tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga mempercepat proses terbebasnya Kota Lubuklinggau dari pandemi Covid-19 melalui sinergitas 3 pilar yakni pemerintah, TNI dan Polri.
Dari lomba ini diharapkan tercapainya aparatur pemerintah kelurahan yang handal, tertib administrasi dan sigap dalam hal pendataan dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu sebagai metode untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah kelurahan, Babinsa, Babinkamtibnas dan masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Tata cara penilaian lomba kampung tangkal Covid-19 dilakukan dengan mengkonversi kriteria penilaian yang dimiliki kelurahan selama masa pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 kedalam suatu besaran angka agar dapat dikalkulasikan dengan bobot yang telah ditentukan dengan nilai akhir tertinggi diberi angka 100 dan nilai terendah 10.
Kriteria penilaian tertib adminitrasi bobot penilaian 10%, data dengan variabel penilaian gugus tugas Covid-19 kelurahan (bobot penilaian 10%), sarana prasarana protokol kesehatan (bobot penilaian 20%), tingkat sinergitas tiga pilar pimpinan wilayah kelurahan (bobot penilain 30%), dan tingkat kepatuhan/ disiplin masyarakat kelurahan dalam melaksanakan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 (bobot penilain 30%).
Hasil rekapitulasi dalam bentuk variabel penilaian akan ditentukan secara langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, Damdim 0406 dan Kapolres Kota Lubuklinggau untuk juara 1,2 dan 3 dari 10 peserta terbaik.(*)