Personil Polres Empat Lawang, Dikenakan Sanksi PDTH

Personil Polres Empat Lawang, Dikenakan Sanksi PDTH

Murexs.com Tebing tinggi-

Empat bintara personel Polres Empat Lawang dikenakan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PDTH ). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Empat Lawang Sabtu (25/9)

Keempat bintara yang dimaksud yakni Briptu Miftahudin dengan NRP 72060136 BA Satsabara (Tonsus) Polres Empat Lawang, Briptu Teja Apriaga NRP 94040132 BA Satbinmas Polres Empat Lawang, Bripda Yogis Sastra NRP 93030646 BA Sitik Polres Empat Lawang dan Bripda Rahmad Hidayat NRP 94041110 BA Si Propam Polres Empat Lawang dengan kasus yang sama In Absensia.

Kegiatan PDTH ke empat personel Polres Empat Lawang itu langsung di pimpin oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. yang juga di hadiri oleh Wakapolres, PJU Polres Empat Lawang, Para Kapolsek Jajaran, Anggota Polres dan Polsek jajaran dan ASN Polres Empat Lawang.

Kapolres menambahkan, PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Kejadian ini, untuk dijadikan pembelajaran dan jangan dicontoh, maka oleh sebab itu, kepada personel kiranya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kapolres di lanjutkanya

“Menjadi seorang anggota polisi itu seharusnya memberikan contoh teladan yang baik Untuk masyarakat ,Karna tugas seorang polisi adalah melayani melindungi serta mengayomi masyarakat dengan baik,

“Saya berharap setelah ini tidak ada lagi anggota polisi khususnya di Kapolres empat Lawang yang Melanggar aturan yang bakal dikenakan sanksi seperti ke( 4 )orang personil yang baru saja Dipecat Saat ini,harapnya (TMZ)

Umum