Petani di muratara, Dapat Menebus Pupuk Bersubsidi Pada Pengecer

Petani di muratara, Dapat Menebus Pupuk Bersubsidi Pada Pengecer

Murexs.com MURATARA-

Untuk Meningkatkan Perkonomian Masyarakat dari Sektor Pertanian,Petani Di kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatera Selatan, dapat menebus Pupuk Bersubsidi pada pengecer pupuk di Waikayah masing masing.

Dengan hal itu,Dinas Pertanian dan Perkebunan Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas Utara Gelar Sosialisasi Teknis Pengelola’an Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.

Sosialisasi pengalokasi Pupuk bersubsidi dilakukan di Kantor Dinas Pertanian Muratara dengan diikuti oleh pelaku pengecer pupuk tingkat Kecamatan sekabupaten Muratara, Rabu/23/02/2021.

Suhardiman Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Musi Rawas melalui Ade Meiri Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menjelaskan,alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam permentan tentang aloksi Harga Eceran Tertinggi(HET)

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksnakan secara tertutup melalui produsen kepada distributor ,selanjutnya distributor menyalurkan kepada pengecer.Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk diwilayah kerjanya berdasarkan data cetak e-RDKK Pedoman Teknis pengelolaan Pupuk bersubsidi tahun 2021,yang dibatasi oleh pupuk bersubsidi diwilayah nya,dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020,”jelas ade.

Ade meiri juga mengatakan,sasaran dari pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi anggaran tahun 2021 melibatkan dinas pertanian,petugas pengelolaan pupuk bersubsidi,Petugas lapangan,Tim Verifikasi dan validasi serta petani penerima yang sudah terdata.

“Mekanisme penerima pupuk bersubsidi yaitu diterima oleh petani yang sudah memiliki kartu e-RDKK(Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok.)selanjutnya,bagi petani yang belum mendapatkan kartu e-RDKK Petani dapat meregistrasi data pada petugas Verifikasi dan Validasi data,jika petani tidak terdata maka tidak dapat menebus Pupuk bersubsidi,”jelas ia

Ia menambahkan,”Adapun jenis pupuk yang bisa didapatkan oleh petani yakni;Pupuk Urea,Sp36,Za,NPK,NPK Formula Khusus,Organik Garnul,dan organik cair.Semua jenis pupuk tersebut bisa ditebus oleh petani pada pengecer dengan kuota maksimal yang sudah ditentukan” ungkapnya

Jurnalis David

Pertanian Umum