Musi banyuasin
Murexs.com- PT BAS ( Berkat Alam Sukses ) palembang di duga tidak mengindahkan surat panggilan KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluřuh Indonesia ) 1973, PT BAS ( Berkat Alam Sukses) dilaporkan pihak KSPSI ke LBH PI ( Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Indonesia ) Senin (10/02/2020).
Para pekerja PT BAS yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak langsung bertemu dengan pihak LBH PI, yang di ketuai Mustika Yanto SH dan patnernya Abdi SH. Sekaligus memberikan surat kuasa.
Selain itu, Erma Juwita, Diana Purnamasari dan Ferawati didampingi oleh LBH PI mendatangi Disnaker kota Palembang, guna meminta keadilan dan hak hak mereka atas PHK oleh pihak PT BAS Palembang. Tetapi karena bukti bukti belum lengkap, pihak Disnaker menyarankan untuk melengkapinya dulu.
“Lengkapi dulu berkas-berkasnya,” kata Abdi meneruskan ucapan dari pihak Disnaker .
“Kita akan melakukan payung hukum Tripartit ke Disnaker kota, karena pihak perusahaan tidak mengindahkan surat panggilan KSPSI 1973,” ujar Mustika.
Jaman sekarang masih ada perusahaan memecat (PHK) dan tidak memberi pesangon pegawainya, kejam nian, cetusnya salah satu pegawai kepada Dinas Disanker yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Terpisah, Afrika PAC Ormas Pemuda Pancasila saat diwawancarai mengatakan, “Kami akan terus berjuang dan membela para pekerja pekerja yang di tindas oleh perusahaan nakal,” pungkasnya.(Tim/MUREXS)