Murexs.com Muaraenim
-Plt Bupati Muaraenim H Juarsah membantah ikut menerima aliran dana kasus suap proyek jalan di Kabupaten Muaraenim yang menyeret Bupati Muaraenim non-aktif Ahmad Yani, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Elfin Muchtar serta pemborong Robbi Okta Fahlevi.
Bahkan Juarsah mengaku belum pernah bertemu dan kenal dengan Robbi.
“Yang jelas (saya) tidak tahu dan tidak kenal Robbi. Ini kita serahkan ke pihak berwenang, penegak hukum untuk mempercayakan ini,” kata Juarsah saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (21/11/2019).
Juarsah menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan langkah hukum karena namanya disebut sebagai penerima suap. “Bisa jadi (melakukan upaya hukum). Ya kalau difitnah, maka kita lakukan langkah hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Plt Bupati Muaraenim Juarsah ikut diseret dalam kasus suap Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani. Juarsah sewaktu masih menjabat Wakil Bupati Muaraenim disebut menerima uang Rp 2 miliar.
Hal itu diketahui dari surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang perdana dengan terdakwa Robi.
JPU menyebut dari total Rp12,5 miliar dari terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10 persen untuk Ahmad Yani, diberikan juga kepada Wabup Muaraenim Juarsah dan 22 anggota DPRD. Pembagian itu diserahkan oleh tersangka A Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim atas perintah Ahmad Yani.
“Diberikan kepada H Juarsah selaku Wakil Bupati Muaraenim dengan total keseluruhan Rp2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muaraenim senilai total lebih kurang Rp4,85 miliar,” ungkap JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) kemarin. Penulis: aep