Murexs.com muratara- Tahapan pendaftaran calon Kepala Desa Karang Anyar. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum tuntas. Bahwasanya ketiga bakal calon ( balon ) kades mengharapkan keadilan sesuai Undang-undang yang berlaku, Rabu 19 juli 2023.
Sebelum penyerahan berkas dari panitia pemilihan kepala desa tingkat desa kepada panitia tingkat kecamatan, terdapat isu bahwa hanya 4 berkas pendaftar yang diterima oleh pihak panitia kecamatan, yang nyatanya ada 7 berkas yang diserahkan dari tingkat desa ke tingkat kecamatan tersebut.
” Menurut Perbup no. 38 tahun 2023, sesuai dengan tahapan bahwa kami mendaftar pada hari selasa malam rabu ( 11 – juli – 2023 ) pukul 23:07. Berkas diharuskan sudah diserahkan kepanitia tingkat desa, maka wajib di tindaklanjuti sesuatu ketentuan sesuai prosedur ” Tegas Khoiril Anra selaku bakal calon ( balon) kades karang anyar .
Pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan dokumen penyerahan berkas dan photo penyerahan berkas yang ditandatangani oleh panitia dengan dibubuhkan cap panitia pilkades karang anyar.
” Kami minta baik itu kepada pihak panitia desa ataupun kecamatan untuk memutuskan suatu keputusan harus berdasarkan perbup no. 38 tahun 2023 dan peraturan yang berlaku. Berikan keputusan yang bijaksana, adil serta mengedepankan azas profesionalitas” Imbuhnya .
Secara Terpisah , saat dikonfirmasi oleh awak media , pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar, Ketua Panitia yang diwakili oleh Sekretaris panitia Jon mengatakan dengan tegas bahwasanya, memang benar yang mendaftar menjadi bakal calon ( balon) kades itu berjumlah 7 orang.
” Memang Benar ada 7 orang yang mendaftar. Terkait isu hanya 4 orang yang mendaftar dan diterima oleh kecamatan hanya 4 itu tidak benar. Karena ada tujuh yang mendaftar ditingkat desa dan seluruh berkas diserahkan kepada panitia kecamatan. Semua berjalan berdasarkan prosedur, sudah sesuai dengan regulasi yang ada”,ujar Sekretaris panita pilkades karang anyar.
” Dikarenakan adanya miskomunikasi, yang jelas masih dalam tahapan berkas itu di serahkan. Mau itu pertama diserahkan empat berkas selanjutnya menyusul tiga berkas lagi itu tidak masalah, karena masih dalam waktunya dan pada hari yang sama penyerahan berkas tersebut, ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya sudah sesuai aturan, dan di lengkapi bukti dengan foto maupun dokumen yang otentik bahwasanya ada tujuh orang yang mendaftar.
“Kita luruskan lagi, bahwa tiga bakal calon ( balon) kemarin bukan menyerahkan secara personal, tetapi pada pagi hari meminjam berkas untuk difotocopy, kemudian mereka ke kecamatan itu ingin mengembalikan berkas ke pihak panitia desa yang sudah menunggu mereka di kecamatan setelah mereka pinjam untuk diserahkan ke pihak kecamatan”,tegas jon.
Jadi penyerahan tetap melalui panitia desa tidak ada yang personal,sambungnya.
Sampai saat ini yang mendaftar ke panitia desa ada tujuh orang , seluruh berkas juga sudah kita serahkan ke kecamatan masih dihari yang sama itu waktunya, tambahnya.
Berdasarkan Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak azasi Manusia di jelaskan dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 di nyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih.