26/04/2025

Murexs.com MURATARA – Permasalahan yang seringkali muncul antara perusahaan besar swasta (PBS) dengan masyarakat setempat memang selalu menjadi sorotan. Bahkan kali ini salah satu PBS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, yakni PT Menyerobot tanah warga setempat.

Korlap aksi masyarakat, AIPI Gustari mengatakan, PT Lonsum ini sudah menyerobot tanah milik Zainudin sejak tahun 2005 di BM 2 Kecamatan Rawas Ilir kabupaten Muratara.. Yang mana perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Saya meminta kepada PT Lonsum untuk menuju kan data voucher pembayaran lahan yang di serobot PT Lonsum ini sejak tahun 2005″ katanya. Selasa 14/12/2021.

Dikatakan juga oleh AIPI Gustari, selain penyerobotan lahan oleh PT Lonsum, manajemen PT Lonsum juga tidak bisa menunjukkan data pembayaran lahat milik masyarakat yang di kuasa oleh PT Lonsum ini, saat mediasi di Pemkab Muratara maupun mediasi di kantor DPRD Muratara.

“Permasalahan ini sudah beberapa kali Dilakukan mediasi antara PT Lonsum dengan masyarakat baik itu di kantor perusahaan PT tersebut maupun di Pemkab Muratara dan di kantor DPRD kabupaten setempat, pihak PT Lonsum tidak bisa menunjukkan bukti Data check voucher pembayaran atas lahan yang di serobot nya, sejak tahun 2005 sampai hari ini” jelasnya.

Dalam debat alot di lokasi lahan yang di serobot PT Lonsum tersebut juga hadir dari kepolisian yaitu Waka polres Muratara, Kabid bimas polres Muratara dan Kapolsek Rawas Ilir berserta anggota nya. Untuk menengahi dan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

Dari kesimpulan yang di sepakati antara PT Lonsum dengan masyarakat, pihak PT Lonsum sepakat akan melakukan mediasi di kantor Mapolres Muratara pada hari Selasa 21 Desember 2021 mendatang di dalam hal ini pihak polres akan menfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalah ini.

AIPI Gustari selaku korlap dalam aksi ini kepada awak media mengatakan,
Aksi demo kita hari ini sudah ada kesepakatan untuk mediasi di polres Muratara dan pihak PT Lonsum bersedia menunjukan data yang kami minta.dan apa bila di dalam kesepakatan tersebut pihak PT Lonsum tidak bisa menunjukkan data yang kami minta tersebut maka pihak kami akan menutup dan akan memportalkan nya.

“Didalam kesepakatan tersebut pihak PT Lonsum tidak bisa menunjukkan data yang kami minta tersebut maka pihak kami akan menutup dan akan memportalkan total” kata AIPI.

Ditempat yang sama dikatakan oleh pengacara dari pihak ahli waris almarhumah zainudin mengatakan, kami minta ketegasan dari pihak PT Lonsum terhadap ahli waris ini ketika tanah ini benar milik ahli waris pihak PT Lonsum harus mengembalikan nya dan hari Selasa 21 Desember 2021 nanti pembuktian sebenar- benarnya yang kami tunggu.

“kami minta ketegasan dari pihak PT Lonsum terhadap ahli waris ini ketika tanah ini benar milik ahli waris pihak PT Lonsum harus mengembalikan nya dan hari Selasa 21 Desember 2021 nanti pembuktian sebenar benarnya yang kami tunggu” pungkas nya.

Jurnalis David

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *