Murexs.com LUBUKLINGGAU-
Bertempat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Lubuklinggau berlangsung rapat pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2020, Senin (20/1).
Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Hendri HR dalam kesempatan itu menjelaskan ada beberapa permasalahan dan perubahan yang telah dilakukan Bagian Hukum terkait Perda Kota Lubuklinggau untuk dibahas bersama-sama dengan OPD terkait. Sebagai contoh Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Penggunaan Gedung Milik Daerah) selama ini sudah dibahas dan telah berjalan.
Selanjutnya masalah lahan PT.Cikencreng dan pembebasan lahan untuk kawasan wisata terpadu sambung Hendri, saat ini masih dalam pembahasan apakah langsung dibuat sertifikatnya atau tidak, mengingat anggaran untuk pengembangan kawasan ini sudah ada melalui bantuan Gubernur Sumsel.
Ada 10 Propemperda Kota Lubuklinggau yang diusulkan pada 2020 ini. Diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda Tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.
Selanjutnya Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor: 6 Tahun 2016 Tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata dan Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Kemudian Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : I Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubukkinggau 2012-2032, Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Terakhir Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Ketua BP2D Sutrisno Amin mengatakan dalam penyusunan Perda tersebut sudah diajukan ke Pemkot Lubuklinggau. Program ini bisa tercapai apabila Kepala OPD menjalankan dan mensosialisasikannya.
Sedangkan menurut Merismon, berdasarkan inisiatif DPRD, pihaknya akan mengajukan Raperda ke Pemkot Lubuklinggau. “Kami akan mengoreksi Perda tahun sebelumnya yang masih digunakan pada tahun 2020,” ujarnya. (Adv)