Murexs.com LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani memimpin rapat dengan agenda pembahasan mengenai Izin Usaha Sarang Burung Walet dan IMB dalam wilayah Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubukkinggau, Selasa (29/6).
Dalam arahannya Sekda mengatakan temuan di lapangan masih banyak pengusaha burung walet belum memiliki izin usaha. Terkait pajak sarang burung walet dipungut atas dasar kesepakatan, karena sampai saat ini alat ukur pajak belum ada. Sementara pajak burung walet sendiri susah dipenuhi oleh para pengusaha karena nominalnya lumayan besar.
Kesulitan dalam mengukur pajak juga terjadi karena pengusaha wallet menjual ditempat yang berbeda. Untuk itu Sekda menyarankan agar mengingatkan kembali kepada para pengusaha wallet supaya memiliki izin usaha dan IMB.
“Koordinasikan dengan lurah. Jangan sampai bangunannya sudah ada, tetapi tidak memiliki IMB. Jika terjadi demikian, sulit untuk menghentikannya. Jadi, sebelum dibangun, harus ada izin dan IMB-nya terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain itu, kepada camat dan lurah harus ada sinergitas dalam menerapkan surat izin usaha. Karena dengan adanya surat izin dan IMB tentu pengawasan akan lebih tertib, legalitas bangunan terjamin, nilai bangunan akan lebih tinggi dan juga dilindungi secara hukum.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan banyak permasalahan teknis terkait IMB ini. Maka butuh bantuan camat dan lurah untuk melakukan pemantauan dan koordinasi. “Apabila ada bangunan baru, distop dulu. Tanyakan surat izin bangunannya karena bila sampai dibongkar, tentu akan memakan biaya dan waktu,” tegasnya.
Kemudian banyak ditemukan bangunan yang melanggar ketentuan. Apabila hal ini dibiarkan, tentu akan menjadi PR bagi pemerintah daerah. Terkait usaha walet yang tak berizin, sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2010, salah satu syarat izin usaha adalah memiliki IMB.
Kedepannya izin usaha yang dikeluarkan jangan berbenturan dengan Perda yang ada. Mengenai pasar modern seperti Indomaret, Alfamart dan pasar modern lainnya sambung Hendra, sesuai Perda tata ruang hanya bisa di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Yos Sudarso. Pasar modern tidak boleh berada diluar dua jalan tersebut.
Camat dapat menginformasikan kepada UMKM karena pasar modern wajib menerima pemasaran dari UMKM.
Soal perizinan gudang dan tanda daftar gudang yang dikeluarkan oleh DPMPTSP, sampai saat ini tidak dikeluarkan lagi selain di Kecamatan Lubuklinggau Selatan l karena semua gudang diarahkan dikawasan industri guna percepatan perkembangan kawasan industri.
Terkait Izin sekolah swasta sudah dikoordinasikan, harus ada surat persetujuan dari lurah dan camat karena jangan sampai siswanya sedikit . Hal ini tidak termasuk PAUD dan rumah tahfidz Quran.
Mengenai peresmian restoran sebaiknya sebelum launcing harus melapor ke DPMPTSP. Pastinya restoran harus mempunyai legalitas. Pembuatan semua perizinan, tanpa dipungut biaya. Mengenai pajak dan legalitas reklame rokok dilarang di tempat jalan umum dan perkantoran, maka Perda yang dibuat harus singkronisasi dengan Perda lainnya agar tidak terjadi masalah kedepan.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni menyampaikan, guna peningkatan pendapatan daerah terutama dari sarang burung walet, diperlukan upaya maksimal.(*)