Residivis Curas Robin Akhirnya DiBekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Residivis Curas Robin Akhirnya DiBekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau

Murexs.com Lubuklinggau–Robinsyah (39) Warga Dusun 7 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Sumsel, ditangkap polisi, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Residivis kasus curas itu disergap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau depan Rumah Makan Pagi Sore Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dia ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver enam silinder, dua butir amunisi aktif calliber 9 mm dan 5.56 mm serta satu set kunci modifikasi jenis kunci T.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi, Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, penangkapan bermula dari informasi di lapangan ada laki-laki yang mencurigakan.

“Orang tersebut sering lewat dan lalu lalang disekitar daerah Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau,” ungkap Iptu Jemmy pada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Berdasarkan informasi, warga pernah melihat dan mencurigai karena orang tersebut memiliki senjata api laras pendek, dengan ciri-ciri tinggi, badan kurus, menggunakan topi hitam dan baju kaos abu-abu.

“Selanjutnya setelah mengetahui informasi itu, Tim Macan Linggau langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah penyelidikan di lapangan Rabu (17/5/2023) pukul 21.00 Wib di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II di depan rumah makan pagi sore pelaku ditangkap.

Ketika melihat laki-laki dengan ciri-ciri identik dengan sasaran, setelah dipastikan benar, kita langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Namun, saat akan ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan, mencoba menarik sesuatu benda dari balik pinggang sebelah kanannya.

Berkat kesigapan anggota, pelaku gagal menarik pelatuk untuk meletuskan senjata api rakitannya.

Pelaku pun berhasil ditangkap berikut diamankan barang bukti satu pucuk senpira dan pelurunya.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan juga satu kunci letter T yang biasa di gunakan utk melakukan curanmor,” ungkapnya.

Kemudian Tim Macan melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Pelaku, di Jalan Mangga Besar, Lubuklinggau Utara II, ternyata diketahui pelaku adalah warga asal Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Muratara.

“Hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan lain. Setelah diinterogasi dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau,” ujarnya.

Hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan senpira beserta amunisinya ia beli dari seseorang inisial “R” di Desa Panggung Karang Anyar Kecamatan Rupit seharga Rp800 ribu dengan alasan untuk jaga diri.

“Pelaku juga residivis 363 KUHPidana pada tahun 2020 di Polres Sijunjung Sumatera Barat,” terangnya.

Lanjutnya, pelaku juga mengakui sebelum ke Lubuklinggau dia telah menggelapkan Motor Honda Vario warna hitam milik Arsan warga Desa Noman dan telah dijualnya dengan Hasyim warga Desa Panggung, Kabupaten Muratara.

Tim 13 Murexs.

Kriminal Umum