Murexs.com,Muratara-Entah apa yang ada di pikiran M.Jemi(40) warga asal Kecamatan Karang dapo. Kabupaten Muratara ini, bisa-bisanya melakukan hal yang sangat biadap terhadap anak di bawah umur.
Pria yang berusia 40tahun ini diduga tega Cabuli ES(14) anak di bawah umur yang di duga memiliki keterbelakangan Mental, korban merupakan Warga Kecamatan Karang dapo.Kabupaten Muratara.
Kejadian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh jemi terhadap ES itu terjadi pada hari Jum’at, 6 Maret 2020, sekira jam 09.00 wib di wilayah Kecamatan Karang dapo.Kabupaten Muratara
Kapolres Muratara AKBP Adhi Witanto melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi RH menjelaskan bahwa, “kejadian tersebut bermula korban hendak mandi di sumur tepatnya di bawah rumah dan saat itu juga pelaku memanggil korban dan mendengar panggilan dari pelaku tersebut, lalu korban langsung menghampiri pelaku”,tuturnya.
kemudian korban langsung nurut atas ajakan dari pelaku, kemudian mengajak ke belakang rumah dan membawa korban ke semak atau kebun dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri, dan setelah berlangsung perbuataan tersebut, saksi yg melihat secara langsung ada dilokasi di TKP, tambahnya.
Lanjutnya, setelah pelaku dan korban yang diduga mengalami cacat mental tersebut berlangsung melakukan hubungan layaknya suami istri, kemudian saksi memergoki dan menegur pelaku, sehingga pelaku dan korban bergegas memakai pakaian yang mana kedua nya telah telanjang dan pelaku merasa malu dan pergi dari Tempat kejadian sambil memasang pakaiannya.
Perbuatan keji tersebut dilihat secara langsung oleh Saksi yang berinisial M yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Setelah diketahui oleh sdr. M langsung mendekati tempat kejadian lalu M langsung mengajak korban ke rumah orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Kepihak yang berwajib untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian atas laporan tersebut sekira jam 14:30 Wib tanggal 18 Maret 2020 saya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo. Kabupaten Muratara, ungkap Kasat Reskrim AKP Dedi RH.
Dikatakannya juga bahwa pada saat akan di lakukan penangkapan, pelaku telah berada dan diaman kan di rumah Kades Kertasari lalu anggota sat reskrim muratara langsung membawa pelaku ke Polres Muratara untuk dilakukan diproses lebih lanjut.
Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi Nomor : LP / B – 10 / III / 2020 / Sumsel / Res Muratara / Sek. KRDP tanggal 17 maret 2020. yang di laporkan oleh Indah Sari Binti Alimin (22).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan hukuman tindak pidana perlindungan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Ri 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
(Elda/Murexs.com)