Murexs.com Muratara–Ketua BEM UIN IB Padang mempertanyakan ketegasan Kapolres dalam menyikapi demo yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Muratara. Raup Fhatonah seorang Mahasiswa asal Muratara menyampaikan aspirasinya Senin, (11/05/2020) di Muratara.
Untuk menangani wabah Virus Corona tersebut, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dipilih pemerintah. Aparat kepolisian pun dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona di Tanah Air. Secara garis besar polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok. Untuk itu saya harapkan Bapak Kaporles (Adi Witanto) juga selaku wakil ketua gugus Tim penagan covid-19 bisa tegas dalam mengabil tindakan dengan adanya demo pada hari senin tanggal 06 mei 2020 yang sudah jelas melanggar hukum serta tak ada pemberitahun untuk melaksanakan Demo.
Jika memang tidak bisa mengabil tindakan tegas dan cepat saya harap bapak mengundurkan diri 1 kapolres karena Kabupaten Musi Rawas Utara diperjuangan dari tetesan darah, berjati diri keras dan tegas yang memang tak membutuhkan Pimpinan lembek. Kata (Raup Fhatona ketua BEM UIN IB Padang 2019-2020).
Mereka yang melakukan demo ditengah Wabah Virus Corona akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara. Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, ancaman pidana bagi mereka yang melawan imbauan polisi untuk membubarkan diri bertambah.
Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2).
Dalam Pasal 14 ayat 1 UU tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan, siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Sementara, Pasal 14 ayat 2 UU yang sama menuliskan, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000
Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2). Kemudian, ancaman pidana bagi mereka yang tidak mematuhi atau melanggar penyelenggaraan kesehatan seperti tertuang Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jelas dari sisi regusi atau aturan bahwa melakukan Demo melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Maka ketika ada mahasiswa ataupun buruh yang melakuan Demo ditengah wabah ini segera lakukan tindakan sesuai aturan atau regulasi yang ditetapkan. (Julia)