Murexs.com
MURATARA – Samudra (50) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, yang berprofesi sebagai petani disergap Reserse Narkoba Polres Muratara.
Tersangka disergap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi Simpang Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 19.00 wib.
Pelaku ditangkap karena tanpa hak menjual dan menguasai narkotika.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 20 /III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 08 Maret 2022.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa
satu bungkus plastik besar yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101,22 gram. Satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,62 gram. Satu unit HP Merk Nokia Berwarna Hitam. Satu buah sandal berwarna hitam
dan satu unit sepeda Motor honda Beat berwarna Biru putih no.plat BG 3944 GW tanpa noka :- tanpa nosin.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Putra Rosa, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rupit. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Jurnalis David Murexs