Satuan Satres Narkoba Polres Empat Lawang Berhasil Menciduk Bandar Narkoba jenis Daun Ganja

Satuan Satres Narkoba Polres Empat Lawang Berhasil Menciduk Bandar Narkoba jenis Daun Ganja

Murexs.com Empat Lawang-

Zulfikar pria usia 35 tahun asal Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang tak berkutik saat digerebek polisi di rumahnya, Selasa (29/03)

Ia digerebek lalu digelandang ke kantor polisi karena dirumahnya polisi menemukan ganja dengan berat bruto 1,7 kg yang ia simpan di ruang tengah dan belakang rumah.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Kompol Hidayat kepada wartawan menyampaikan diduga Zulfikar merupakan seorang pengedar narkoba di kawasan Sarang Bulan, Pendopo.

“Pelaku diduga Pengedar penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo, pelaku ditangkap sebelumnya ada informasi bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi di rumahnya,” katanya.

Lanjut dikatakan dari total 1,7 kg ganja yang ditemukan, ganja tersebut dipisahkan ke dalam 3 bungkusan paket besar yang sudah dikemas rapi.

“Bungkus pertama 224 paket kecil dibungkus kertas koran berat bruto 1.050 Gram, bungkusan kedua 72 paket yang yang juga dibungkus kertas koran dengan berat bruto 400 Gram, serta bungkusan ketiga 23 paket besar yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto 250 Gram,” jelasnya.

Adapun Zulfikar saat diintrogasi mengakui jika ganja dengan berat bruto 1,7 kg tersebut adalah miliknya.

Atas kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut kini Zulfikar terancam dipenjara karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pungkasnya. (TMZ)

Kriminal Umum