- Terkait Penertiban Barang Milik Daerah
Murexs.com LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani beserta jajaran mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan KPK RI terkait Program Penertiban Barang Milik Daerah dan Layanan Pertanahan secara Elektronik (host to host), Selasa (23/6/2020).
Rakor tersebut berlangsung secara virtual menggunakan aplikasi zoom secara terpisah di Kantor Inspektorat Kota Lubuklinggau dan di Posko Induk GTPP Covid-19, Taba Pingin.
Kegiatan berlangsung selama dua hari (Selasa dan Rabu) dengan materi mengenai Program Penertiban Barang Milik Daerah dan Layanan Pertanahan secara Elektronik (host to host). Sedangkan pada 25 Juni 2020 membahas tentang pandemi Covid-19.
Acara ini merupakan tindaklanjut dari Rakor KPK Terintegrasi pada 6 Mei 2020 serta kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Sumatera Selatan dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan pada 23 Mei 2019.
Dalam materinya, Plt Kakanwil BPN Provinsi Sumsel, Ketut Mangku mengatakan pemerintah daerah harus mengelola aset yang belum termanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dikatakannya jumlah aset tanah pemerintah daerah se-Sumsel hingga Mei 2020, sebanyak 16.121 bidang, 25,41 persen sudah bersertifikat dan 74,59 persen belum sertifikat
Terkait penyerahan FASUM-FASOS (PSU) tetap mengacu pada Permendagri Nomor: 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan pemerintah daerah harus meminta pihak pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman yang dibangun oleh pengembang paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan.
Sementara itu, Sekda Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani mengatakan aset di Kota Lubuklinggau sebagian sudah dimanfaatkan sebagai perkantoran perangkat daerah.(*)
Sumber: diskominfo