28/04/2025
FB_IMG_1742746218191

LUBUKLINGGAU, MUREXS.COM, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. Senin (10/2/2025).

H Trisko Defriyansa menyampaikan bahwa anggota DPRD menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, merupakan aspirasi dari masyarakat.

“Pada intinya, alhamdulilah rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisko menjelaskan muatan hasil rapat anggota DPRD tersebut sudah menyentuh berbagai peraturan aspek penting. Ia menambahkan bahwa hal positif dari rapat ini adalah tak hanya fokus pada peraturan – peraturan pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.

“Hal ini nantinya bisa dimasukkan dalam anggaran tahun 2025, melalui dokumen penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Namun, tentu saja semua ini akan disesuaikan dengan kemampuan peraturan daerah dan skala prioritas yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, telah dilakukan sah dan dinyatakan korun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025.

“Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau,” jelasnya. (TIM/ADV)