Murexs.com Lubuklinggau
Sebanyak 19 Guru Fungsional Ahli Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengikuti Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau oleh Seketaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Rahman Sani, Selasa, (21/1/2020).
Adapun 19 Guru Fungsional Ahli Pratama yang dilantik dilingkungan Pemkot Lubuklinggau yakni, Lendri Alpikar SDN 53 Kota Lubuklinggau, Desi Kandarwati SMP Negeri 9 Mota Lubuklinggau, Carles SDN 21, Zailnal Sugiman SDN 3, Choirum Nisa SDN 3, Ria Frisma Yunita SDN 5, Rizal Marwansyah SDN 14, Arniwati SDN 24, Ana Komari SDN 25, Nosita Erlani SDN 43, Noni Djunelda Sari SDN 43.
Kemudian, Muhal Azmi SDN 46, Sri Zuriatin SDN 48, Dedi Antoni SDN 58, Supriyadi SDN 58, Benni Arianto SDN 64, Suswati SDN 70, Elza Putriani SDN 85 dan Raftavialeni SDN 4 Kota Lubuklinggau.
Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani mengatakan, dengan dilantiknya pejabat fungsional guru dilingkungan Pemkot Lubuklinggau ini, diharapkan dapat mendidik dan memajukan dunia pendidikan khususnya di pemerintah kota Lubuklinggau.
“Diharapakan guru ini dapat mendidik anak didiknya dengan baik dan bisa menjadi guru yang baik bagi anak didiknya,”Katanya.
Lanjutnya ia menjelaskan, tugas guru yaitu mendidik anak muridnya untuk menjadi harapan bangsa, tidak hanya meningkatkan mutu pendidikan tetapi juga meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, Dan dengan harapan Pemkot Lubuklinggau bisa menjadi kota pendidikan.
“Bekerjalah dengan sebaik mungkin dan jangan sampai ada lagi guru yang memukul anak didiknya,”Ujarnya ia berpesan.
Ia juga mengharapakan dengan dilantiknya pejabad fungsional guru dapat mendidik anak didik, agar menajdi lebih baik. karena dengan guru yang professional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yaitu peserta didik.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Thamri mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu.
Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan fungsional.
Sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.
Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Sedangkan, untuk Pengembangan karir ia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.
Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naikpangkat dengan angka kredit.
“Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,”ucapnya.
Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata.
Jabatan fungsional ia menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.
Kemudian, muncul Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993.
Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan itu diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
“Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” ujar
Sebagai Bentuk penghargaan ia melanjutkan, sampai saat ini Permen PAN RB No 16 tahun 2009 masih berlaku, tetapi sedang direvisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dan dalam proses diterbitkan.
Peraturan ini keluar pada Juli lalu sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS.
Menurutnya, tujuan guru menjadi jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit.
“Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” imbuhnya.
Hadir dalam Pelantikan Pejabat Guru Fungsional Ahli Pratama dilingkungan Pemkot Lubuklinggau yakni Sekda H.Rahman Sani, Staf Ahli Agus Sugianto dan H.Marzuki Samsum, Asisten III Khalan, Kepala BKPSDM Zulfikar dan Kepala Dinas Pendidikan Thamri,”Pungkasnya.