Murexs.co. Muratara– Camat Dahmuddin bersama Tim Terpadu DPM-PTSP, Disperindagkop, Dispenda, Pertanian dan DLH Muratara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke-lokasi RAM Sawit yang beroperasi aktif di Wilayah Kecamatan Nibung. Kamis (7/10/2021).
Kali ini Tim menyasar di beberapa usaha pengepul tandan buah segar (TBS) atau biasa kita sebut RAM. Guna menertibkan para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindakop Syamsu Anwar mengatakan, pihaknya bersama tim akan menertibkan para pelaku usaha RAM Sawit atau Pengepul TBS sawit sehingga memiliki izin yang jelas, hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muratara.
“Ini sesuai Perda no 2 tahun 2017 tentang penghasilan Daerah ,” ujar Kadis Perindakop.
Kita sedih, kata Syamsu, Potensi penghasilan Daerah besar, tapi tidak masuk ke kas Daerah atau PAD kita tidak bertambah.
“Kita turun kelapangan, kita cek kelapangan, apa yang bisa kita bina supaya PAD kita bertambah,” sebut Syamsu
“Tujuan kita untuk Muratara, untuk PAD dan Pembangunan Muratara,” sambungnya.
Camat Dahmuddin mengungkapkan, hingga pukul 20,00, kamis malam, pihaknya bersama Tim Terpadu Muratara masih dilokasi salah satu RAM di Kecamatan Nibung.
“Dari 11 RAM sawit yang kita ajak rapat beberapa waktu lalu, saat ini masih juga ada RAM yang belum lengkap secara administrasi,” tutur Camat Dahmuddin.
Menurut Camat, pelaku usaha di berada di Kecamatan Nibung bersipat koperatif dan mendukung langkah penertiban ini.
“Mereka siap mengikuti administrasi, bagi yang belum lengkap akan segera dilengkapkan pada tanggal 11 senin ini,” ujarnya.
Pemilik RAM Gotong Royong di Desa Karya Makmur, Nyoman, mengakui bahwa usahanya belum mengatongi izin secara lengkap. Pihaknya dengan secepat mungkin akan melengkapinya.
“Kita Kekurangan izin, NPWP nya belum ada, hak kir. Kita disarankan untuk ke perizinan,” tutupnya.
Red.