Siswi SMP Hamil 7 Bulan,Gegara Di Rayu Kakak Ipar

Murexs.com Musirawas – Seorang siswi SMP di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, terpaksa putus sekolah, karena hamil 7 bulan akibat digagahi kakak iparnya.

Sementara kakak ipar, bernama Apri Suwarno (27) warga Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, Kamis (5/9/2019) siang diserahkan warga dan pemerintah desa ke Polsek STL Ulu Terawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek STL Ulu Terawas Iptu H Arpan menjelaskan tersangka dalam pemeriksaan sudah mengakui perbuatannya, kendati saat dipanggil perangkat desa sempat menyangkal.

Kronologi kejadiannya, bermula korban, sebut saja Kuntum (13), sering main ke rumah tersangka dan menginap disana. Karena rumah ayuk kandungnya, serta ada keponakan mereka disana.

Februari 2019 lalu, korban kembali main dan menginap ke rumah tersangka. Di saat istri dan anak tersangka tidur, tersangka Apri mendatangi korban dan mengajaknya ngobrol.

Dalam obrolan itu, itulah Apri membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya. Ternyata rayuan tersangka berhasil, hingga korban pun mau diajak berhubungan badan.

Usai melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar jangan memberitahukan orang lain. Hingga akhirnya perbuatan tidak senonoh ini, terjadi hingga kedua kalinya.

Berbulan-bulan setelah persetubuhan itu, korban sering mengeluhkan perutnya sakit. Perutnya juga terus membesar.

Penasaran, ibu dan kakak ipar korban yang lainnya, membawa korban ke bidan. Usai diperiksa, bidan mengatakan Kuntum hamil tujuh bulan.

Pihak keluarga menanyakan kepada korban siapa yang menghamili. “Awalnya korban hanya diam dan menangis. Tapi setelah dirayu, korban menceritakan ia digagahi kakak iparnya sendiri,” kata Kapolsek.

Keluarga korban pun melapor ke perangkat Desa. Kamis (5/9/2019) tersangka dipanggil oleh perangkat desa.

Awalnya tersangka Apri tidak mengaku. Namun setelah didesak, akhirnya dihadapan perangkat desa dan keluarga korban, Apri mengakui bahwa ia sudah dua kali meniduri korban Kuntum.

Hari itu juga tersangka Apri diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Jumat (6/9/2019) Apri ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek. Diancam melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek .(Tm).

Umum