Murexs.com, Muratara-Lagi, pelaku kejahatan tindak pidana pencurian tertangkap polisi, naas ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah yang di alami Tersangka Maling di Rupit ini, Sudah tertangkap dan di hadiahi timah panas oleh polisi sektor Rupit, Wilayah Resort Muratara.
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 03 / III / 2020 / Sumsel / Res. Muratara / Sek. Rupit tanggal 16 Maret 2020,kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimna dimksd dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP, Amr(21) di ringkus polisi sektor rupit, wilayah Polisi Resort Muratara
Kapolsek Rupit Reddy melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit Agus Priadi mengatakan, “Benar pada hari jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekira jam 08.30 wib dirumah Henny karmila(korban) yang berada di wilayah kelurahan Muara Rupit Kec. Rupit Kab. Muratara telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka Amr(21) Warga Kelurahan Muara Rupit, bersama dua teman nya yaitu ijl Beralamat di Kelurahan Muara Rupit yang sekarang berstatus DPO dan Rzk juga merupakan warga Kelurahan Muara Rupit yang juga berstatus sebagai DPO”,kata agus.
Dikatakan nya juga bahwa, pelaku masuk dengan cara melalui pagar belakang dengan cara memanjat kemudian masuk kedalam rumah mengambil sebuah dompet di atas lemari es yg berisikan
uang tunai sebesar Rp. 2.500.000. (Dua juta lima ratus ribu rupiah), 1. (Satu) Lembar Atm BNI, 1. (Satu) Lembar Atm BRI, 1. (Satu) Lembar KTP, jelasnya.
Lanjut, setelah berhasil mengambil barang2 milik korban kemudian pelaku pergi ke ATM BNI untuk mengambil uang dgn menggunakan ATM BNI milik korban yg memang nomor pin di tulis di belakng ATM sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke polsek Muara Rupit untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, utaranya.
Sementara itu untuk penangkapan kita yaitu Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira jam 01.30 wib Kanit reskrim Polsek Rupit mendapatkan informasi dari korban bahwa tersangka Amr sedang berada di dekat rumahnya, kemudian Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Redi Cahyono memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota piket untuk melakukan penangkapan,jelas kanit.
Lanjutnya lagi, saat diamankan pelaku tidak melakukan pelawanan dan mengakui semua perbuatannya.
“Naas nya saat akan menunjukan teman-temannya yang msh DPO dan Barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka dengan menembakkan kaki korban dengan timah panas”,ujarnya.
Selanjutnya BB berupa, 1 (satu) buah dompet warna merah jambu motif bola merk toko mas intan sori telah di amankan, dan tersangka sekarang sudah kita titipkan di polres Muratara namun untuk penanganan tetap kembali pada Polsek, tukasnya.
(Elda/Murexs.com)