Murexs.com MURATARA – Tadah Motor Penggelapan, Ternyata Petani di Muratara Ini saat Ditangkap Simpan 79 Paket Sabu Dalam Pondok.
Tersangka yakni Sukri alias Suk (40), petani, warga Desa Setia Marga, Kecanatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Padriadi alias Dapit yang sebelumnya ditangkap kasus penggelapan motor.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Padriadi mengakui bahwa sepeda motor hasil dari tindak penggelapannya digadaikan di daerah Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Johny Martin SH melalui Kasi Humas AKP Baruanto yang disampaikan Kapolsek Nibung AKP Yundri SH MH.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat menuju Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan. Di tengah pencarian tersebut, tim berhasil menemukan Sukri alias Suk yang berada di sebuah pondok di wilayah setempat
Pada saat dilakukan pemeriksaan di pondok tersebut, tim menemukan 79 plastik klip diduga berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu juga ditemukan 1 plastik warna biru merk Gatsby yang diduga sebagai barang bukti dari transaksi narkotika.
“Sukri dengan tegas mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di pondok tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka Sukri beserta barang bukti yang disita diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Nibung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini Padriadi alias Dapit dan Sukri alias Suk akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sukri berikut barang bukti narkoba jenis sabu diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Call