Murexs.com MURATARA – Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Rantau Telang Muratara Vonis Bebas, Korban Minta Keadilan. Hengki Ternando yang merupakan Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan meminta keadilan.
Pasalnya ia tidak terima dengan vonis bebas dua terdakwa penganiayaan dirinya oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 12 Juni 2023 lalu. Kedua terdakwa tersebut yakni Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo.
Keduanya terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Hengki Ternando pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Yang mana bukti visum sudah ada dan juga beserta saksi dua orang atas mama Ade Supranata dan Rudi Pronika. Itu ditanggal 12 Juni 2023 itu diputuskan bebas oleh Hakim,” kata Hengki pada Sabtu, 15 Juli 2023 di Lubuklinggau.
Sebagai korban, Hengki mengaku tidak menerima putusan vonis bebas tersebut. Sebab Hengki mengaku dari hasil putusan itu dirinya merasa terancam di Desa.
Karena kan dari putusan itu kami merasa terancam di desa, karena dia sudah bebas,” jelasnya.
Dan dari hasil putusan itu Hengki meminta tolong kepada Hakim yang ada di Jakarta bisa melihat dan memutuskan bahwa dengan adanya bukti visum serta saksi, harusnya terdakwa dijatuhi hukuman.
Ini malah di sidang bebas,” ungkapnya.
Sedangkan kata Hengki, dirinya mau mencari pengacara tidak ada uang. Sebab ia hanya bekerja sebagai honorer di Dinas Pendidikan.
Tindak penganiayaan yang dialaminya itu, ia menjelaskan berawal pada saat itu ada perekrutan Pantarlih untuk pendataan ke rumah masalah data pemilihan.
Dan penganiayaan terjadi karena kedua terdakwa tidak terima kalau adiknya tidak diterima sebagai Pantarlih. Dan kata Hengki, bukan tanpa dasar tidak menerima itu.
Dikarenakan adiknya tidak mengumpulkan berkas kepada kami sebagai anggota PPS. Makanya dia tidak terima, ingin minta uang Rp 1 juta sebagai ganti rugi berkas katanya,” beber Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengatakan dirinya dianiaya dengan cara dicekik dan didorong ke dinding. Dan setelah kejadian itu Hengki melaporkannya ke Polres Muratara.(*)