Murexs.com Musi Rawas –
Terkait isu adanya aktifitas penambangan yang diduga ilegal, bertempat di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, pemilik lahan angkat menjelaskan.
Sambodo selaku pemilik lahan yang diduga galian C tersebut, menerangkan bahwa aktifitas yang pihaknya lakukan dilahan tersebut memang rencana akan dibuka usaha galian C, akan tetapi sekarang masih menunggu proses perizinan tambang yang sedang di ajukan ke Provinsi. Ujarnya saat di jumpai di kediaman pribadinya, pada Selasa(26/07).
Pihaknya melakukan aktifitas dengan menurunkan beberapa alat berat hanya menggali sekedar memastikan dan uji coba apakah dilahan tersebut ada batu dengan kapasitas yang cukup untuk dilakukan penambangan komersil.
“Belum ada aktifitas transaksi komersil atau bisnis galian C disana, kali untuk batu yang sudah digali kemarin itu, hanya untuk memenuhi keperluan pengembangan pada lahan tersebut, contohnya kita gunakan untuk pengerasan jalan menuju kelahan saya tersebut,” ujar Sambodo.
Sambodo juga mengatakan bahwa untuk menerima pekerjaan dari pihak ketiga atau perusahaan untuk aktifitas bisnis, belum dilakukan.
“Kita juga sengaja mengeruk sebagai bahan pelaporan untuk mengurus persyaratan perizinan galian C tersebut untuk mengetahui bahwasannya memang ada bahan tambang di lokasi tersebut, kandungannya, dan ketebalannya berapa, serta luasnya berapa,” paparnya.
Jika izin galian C tersebut sudah diterbitkan dan memenuhi persyaratan yang ada maka baru bisa ada aktifitas penambangan.
“Kita juga tidak berani jika izin belum keluar, sudah ada aktifitas komersil di sana,” pungkas Sambodo.