22/03/2025

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/murexs.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Murexs.com Muratara– Tiga oknum Bintara Polisi Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oknum polisi yang dipecat (PTDH) itu yakni Brigadir Kepala (Bripka) Jumintar Panjaitan, Brigadir Kepala (Bripka) Febriyadi dan Brigadir Satu (Briptu) Fitriyanto.

Ketiganya melanggar Pasa 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Saya sebagai Pimpinan tentunya sedih,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat memimpin upacara PTDH, Senin (4/7/2022).

Sanksi PTDH yang diberikan menurut Kapolres tidak terlepas dari perbuatan ketiga oknum polisi tersebut. Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.

“Saya berharap untuk anggota yang di PTDH kedepan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri,” ungkapnya.

Kapolres berharap ketiga oknum polisi yang dipecat tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat.

Sebagai catatan anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat. Atau Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Cal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *