Tiga Raperda Disahkan Menjadi Perda

Tiga Raperda Disahkan Menjadi Perda

Murexs.com LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menghadiri  rapat paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan laporan Pansus Dewan terhadap hasil pembahasan tiga Raperda Kota Lubuklinggau, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD, Senin (6/7/2020). 

Tiga Raperda yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut adalah Raperda tentang Penyelanggaraan Kota Layak Anak, Raperda tentang Pemberatasan Peredaran, Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya serta Raperda tentang Retribusi Daerah.
Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe setelah penandatanganan BA  persetujuan bersama mengatakan dengan disetujuinya tiga Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemkot Lubuklinggau dalam pemberantasan narkoba, peningkatan pelayanan aparatur pemerintah dan peningkatan PAD melalui retribusi daerah sehingga apa yang menjadi visi dan misi kota Lubuklinggau dapat tercapai.
Dalam laporannya Pansus I yang membahas masalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak melalui juru bicaranya Kristina (FPG), Pansus II membahas Raperda Tentang Pencegahan, Pemberantasan Peredaran, Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya disampaikan Bambang Rubianto dari (F-PKS) dan Raperda Tentang Retribusi Daerah Mengenai Pelayanan Kesehatan melalui juru bicaranya Hambili Lukman (F-PDIP) pada prinsipnya menyetujui ketiga Raperda tersebut disahkan menjadi Perda  Kota Lubuklinggau. (*)

-Adv

Umum