Murexs.com Tebing tinggi–
Setelah Bupati dan wakil Bupati empat Lawang H Joncik Muhammad dan Yulius Maulana ST Menyelesaikan Penanda tanganan MOU Keamanan kerja sama Kepada Pihak Polri Di semua kecamatan yang ada Kabupaten empat Untuk meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan masyarakat Sesuai dengan visi misi programnya Di masa kampanye tahun lalu yang mengutamakan keamanan di kabupaten empat kini Sudah Berjalan Sesuai dengan isi Poin pernyataan MOU salah satunya agar warga empat Lawang yang mempunyai motor bodong untuk diserahkan kepada pihak kepolisian kini sudah berjalan sesuai dengan harapan Kamis(7/10)
Warga Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi dan Warga Desa Talang Padang Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang melalui Kepala Desanya menyerahkan 3 (Tiga) unit motor yang tidak memiliki surat-surat/bodong ke Polsek Tebing Tinggi, Kamis 7/10/21.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian SIK.,MIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi M. Aidil Fitri M.M mengatakan, Kesadaran Masyarakat ini merupakan buah kerjasama aparat kepolisian dengan tokoh masyarakat, serta tokoh adat setempat dan meminta warga secara sukarela menyerahkan sepeda motor yang tidak lengkap surat-surat/bodong ke pihak kepolisian.
“Berkat pendekatan kita terhadap tokoh masyarakat, serta tokoh adat setempat, Alhamdulillah pada hari ini, Kamis 10/21 dari masyarakat melalui Kepala Desa telah menyerahkan 3 (Tiga) unit motor Bodong yang di serahkan secara sukarela ke Polsek Tebing Tinggi,” kata Aidil.
Aidil menambahkan 2 (Dua) unit motor bodong dari Masyarakat Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi dan 1 (Satu) unit lagi dari Masyarakat Desa Talang Padang/Empat Lawang.
“Yang pertama dari Kepala Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi/Empat Lawang menyerahkan 2 (Dua) unit motor bodong merek Suzuki FU dan Yamaha Mio Soul, sedangkan yang satunya lagi merek Yamaha Vega R dari Kepala Desa Talang Padang Kecamatan Talang Padang/Empat Lawang,” Ungkapnya.
Masih dikatakan Aidil, Pihaknya juga memberi himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang bagi yang memiliki motor tidak lengkap/ bodong agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan tidak akan diproses secara Hukum.
“Bagi masyarakat yang motornya tidak lengkap/bodong agar segera diserahkan secara sukarela ke pihak kepolisian, karena bagi pembeli ataupun penguna motor tanpa memiliki surat-surat itu bisa di kenakan pidana 4 (Empat) tahun kurungan penjara Pungkasnya jurnalis (Tarmizi)