Murexs.com Lubuklinggau-
Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap pasangan suami istri (pasutri), Dani Danhas (25) dan Mika Putri Ayu (22) warga Jalan Maluku RT.4 Kelurahan Jawa kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Keduanya ditangkap karena terlibat pencurian telepon seluler (ponsel). Dani ditangkap saat berada di warnet, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, sementara istrinya ditangkap di rumahnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail menjelaskan, pasutri ini mencuri ponsel milik pedagang seblak Indah Kusuma (20) warga Jalan Cereme Dalam
Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Modusnya, pasutri ini membeli seblak di warung korban. Ketika korban sedang sibuk melayani, pasutri ini mengambil ponsel Oppo A5 milik Korban yang sedang diletakan di atas lemari di warung seblak.
Setelah pasutri ini pergi, korban mendapati ponselnya hilang. Kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau.
“Kamis siang tersangka Deni ditangkap saat berada di Warnet RR. Sedangkan istrinya ditangkap di rumah,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan kedua tersangka, uang hasilnya untuk membeli sabu, dan kebutuhan sehari hari.
Selain itu dari kedua tersangka, diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J, warna merah hitam BG 4844 HM dan ponsel Realmi Note 7.(*)