Torik Warga Biaro Mengaku Menyesal

Torik Warga Biaro Mengaku Menyesal

Murexs.com Lubuklinggau – Tersangka Torik Mualim (20) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriansah SH pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (5/9) siang.

Torik warga Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini hanya bisa tertunduk lesu di hadapan Ketua Majelis Hakim Syahreza Papelma SH didampingi Anggota Hakim Dian Triastuty SH dan Tatap Situngkir SH dengan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah SH.

Pada pembacaan tuntutan, JPU Supriansah menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah karena telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Syahreza menanyakan atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap dirinya.

“Terdakwa, barusan JPU telah menjatuhkan tuntutannya, sekarang bagaimana untuk pledoi dari terdakwa, apa akan langsung diucapkan melalu lisan atau melalui tulisan?” tanya Syahreza.

Kemudian Torik pun angkat bicara, bahwa dirinya ingin menyampaikan pledoi langsung melalui lisan. Kemudian Syahreza kembali bertanya, “mau disampaikan langsung atau melalui penasehat hokum?” kata Syahreza. Kemudian Penasihat Hukum Terdakwa, Darmasyah SH bersama dengan Ilham SH dari Posbakum meminta izin, untuk berunding kemudian sidang diskorsing beberapa menit.

Seusai berunding, Torik menyampaikan bahwa dirinya akan langsung mengutarakan pledoinya. Kemudian Majelis hakim pun memberi kesempatan untuk terdakwa mengutarakan pledoinya.

“Terima kasih Pak Hakim, saya meminta untuk diberi keringanan karena waktu kejadian saya khilaf. Saya menyesal, dan demi Allah, saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” kata Torik pada persidangan dengan nada tegas di hadapan Majelis Hakim.

Seusai Torik mengutarakan pledoinya, Majelis Hakim mendengar permintaan terdakwa, kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya kepada JPU Supriansah atas pledoi yang terdakwa utarakan.

“Terima kasih yang mulia, saya telah mendengar pledoi atau pembelaan dari terdakwa, namun saya dari pihak JPU tetap pada tuntutan,” tegas JPU Supriansah.

Setelah mendengar dari tuntutan dari JPU, dan pledoi dari terdakwa, Majelis Hakim membutuhkan waktu satu minggu untuk mempertimbangkan putusan terhadap terdakwa.

Terdakwa Torik bisa terjerat perkara pembunuhan karena Sabtu pagi 20 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa datang ke rumah Iin (saksi).

Tiba-tiba datang korban Ma’ar sambil berkata “Kenapa ada tamu yang tidak diundang datang, pergi sana dari Mandi Angin,” bentak korban.

Terdakwa yang merasa tidak bersalah, langsung melawan sehingga terjadilah cekcok mulut keduanya.

Lalu terdakwa pun berpindah ke teras depan rumah Iin, disusul Iin yang menghampiri terdakwa. Korban yang masih panas, menyusul terdakwa sambil membawa sebilah pisau dapur.

Korban yang saat itu mendekati terdakwa dan telah mengayunkan Sajam-nya dengan sigap Iin berhasil menghalau dengan kedua tangannya, dan terdakwa pun langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.

Sesampainya terdakwa di rumah, ia menceritakan kejadian itu pada ayahnya yang berinisial JHR yang masih buron. Kemudian JHR pun bertanya kepada terdakwa, “Siapa yang bersalah?” kemudian, terdakwa pun langsung menjawab bahwa ia tidak bersalah bahkan kalaupun ia bersalah ingin diselesaikan secara baik-baik, dan pada akhirnya JHR pun berkata, “Nanti sore kita ke rumah Sukarni alias Sukar (ayah korban),” tegas JHR.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa yang hendak berangkat ke rumah korban, terlintas untuk membawa Sajam jenis pisau untuk berjaga-jaga untuk hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, sekitar setengah jam kemudian terdakwa dan JHR pun bergegas menuju ke rumah korban.

Sesampainya di rumah korban dengan menggunakan sebuah sepeda motor, JHR dan terdakwa bertemu dengan Sukar, kemudian JHR menjelaskan kepada sukar terkait selisih paham antara anak dengan korban, namun ketika saat itu Sukar malah menjawab “Aku tidak ada urusan, dia (korban,red) sudah banyak bikin masalah, kalau mau bunuh, bunuhlah. Mati dio aku dak akan nuntut,” tegas Sukar. Setelah mendengar dari bibir ayah korban, terdakwa dan JHR pamit.

Dalam perjalanan pulang tepat di Jalan Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, terdakwa melihat korban yang saat itu sedang membonceng Sandra (saksi) kemudian dengan sengaja terdakwa pun melambaikan tangannya tanda isyarat agar korban berhenti.

Setelah berhenti terdakwa bersama JHR turun dari motor dan menghampiri korban.

Saat didekati dan menanyakan kesalahan terdakwa, kemudian korban langsung menjawab, “Ya aku minta maaf saja,” sambil memasukan tangan kanannya seperti hendak mengambil sesuatu.

Terdakwa yang melihat gerak-geriknya mencurigakan, dan diketahui akan mengeluarkan pisau dengan spontan langsung mengambil tindakan dengan menusuk punggung samping kanan korban sebanyak satu kali.

Sandra yang berada tepat di belakang korban langsung menghindar melompat ke belakang hingga terjatuh. Begitupun korban yang sedang duduk di atas motor terjatuh dengan posisi telungkup tertimpa motor. Kemudian terdakwa langsung menduduki punggung korban dan menusuk berulang kali, sedangkan JHR ikut serta memukuli wajah korban dua kali.

Korban yang sempat berontak dan berhasil berdiri langsung berlari untuk meminta pertolongan kepada warga. Warga yang melihat korban dipenuhi darah langsung dilarikan ke Puskesmas Karang Dapo, sedangkan terdakwa dan JHR langsung melarikan diri setelah insiden tersebut.

Namun baru sampai di Puskesmas Karang Dapo, korban meninggal dunia.
(Tim).

Umum