Murexs.com, Lahat – Besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 360 desa setiap tahun mengalami kenaikkan sebesar Rp 50 ribu. Di tahun 2022 Tunjungan Ketua BPD kembali naik. Jika sebelumnya hanya Rp800 ribu kini naik menjadi Rp 850 ribu. Kenaikkan juga terjadi pada jabatan Sekretaris, Wakil Ketua dan Anggota. Sementara, gaji kepala desa (kades) tetap diangka Rp 2,5 juta ditambah tunjangan Rp 700 ribu. Artinya tiap bulan kades menerima penghasil tetap (siltap) sebesar Rp 3,2 juta. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas PEMDes Lahat, Darul Efendi melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Ari Efendi SIP didampingi Pejabat Fungsional, Alan mengatakan. Gaji kades dan perangkat desa belum ada kenaikan. Namun tunjungan BPD naik lagi, begitu pun untuk operasionalnya.
“Sebenarnya gaji BPD bisa dinaikkan lagi. Asalkan ada Pendapatan Asli Desa (PADes). Nah, dari sana bisa menambah penghasilan BPD, misalkan mengembangkan dan memajukan usaha BUMDes,” katanya, saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).
Pengurus BPD dapat bekerja dengan lebih maksimal dalam mengawal aspirasi masyarakatnya di tingkat desa sehingga pengelolaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran kepada masyarakat. “Semoga dengan kenaikan gaji ini dapat membatu dalam kesejahteraan keluarga,” katanya.
Dia meminta ketua BPD dan anggotanya dapat bekerjasama dengan baik dengan kepala desa kedepannya, demi kemajuan dan perkembangan desa menuju desa mandiri dan sejahtera. “Jadi harapan saya, BPD dapat bekerjasama dengan baik dengan kepala desa demi kemajuan desa kedepannya,” ujarnya.
Sementara, transfer gaji diupayakan dari kas desa ke rekening pribadi. Tujuan untuk memudahkan perangkat desa memperoleh gaji sesuai dengan ketentuan dan menciptakan kepastian, tepat waktu. “Kami berancana melalui sistem siskeudes online untuk melebih maksinal pengelolaan keuangan desa,” jelasnya(*)