Murexs.com Muratara – Puncak dari kegeraman masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Aliansi Masyarakat Muratara Pada hari Rabu 3 februari 2021. Elemen Masyarakat yang tergabung dari seluruh perwakilan kecamatan Se-Muratara.
Prengki Pratama selaku koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan aksi penyambutan kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Muratara.
Aksi ini dalam rangka mendukung tugas BPK untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Daerah agar birokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, demi Muratara yang bersih tanpa Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lanjutnya berdasarkan hal itulah aksi ini dilaksanakan. Untuk menjadi rujukan atau pertimbangan BPK dalam menjalankan tugasnya, maka kami yang tergabung dalam aksi ini, akan merekomendasikan berbagai persoalan yang menjadi dugaan tindakan melanggar ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dan menjadi temuan yang terindikasi terdapat kerugian negara/Daerah.
Tekait persoalan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Non Fisik, terdiri dari DAK Reguler, Penugasan dan Afirmasi ke RKUD sebanyak Rp. 62 M. Namun dibayar pada pihak ke tiga hanya Rp. 44 M sisa yang belum dibayar walaupun pekerjaan sudah 100% sekitar Rp. 18 M. Kemudian terjadinya Surat Pengakuan Hutang (SPH). Sementara uang Rp. 18 M tersebut tidak jelas arah dan peruntukannya.
Jumlah dana yang di SPH Rp. 182.496.604.564 pada Disdik, Dinkes, PU PR, Perkim, Pertanian dan Perikanan, DLHP, Dinsos, DPP dan KB, Dukcapil, Dispora, Dishub, Disbudpar, Diskominfo, Setda, BPKAD, Kecamatan. Karang Jaya, Karang Dapo, Rawas Ilir, Rawas Ulu. Bersumber Dana DAK fisik/non fisik dan APBD.
Dana DID (dana insentif daerah) sebesar Rp. 1,9 M dianggarkan untuk bea siswa IPB namun sampai hari ini belum dibayar.
Dana JKN sebesar Rp. 3.889.341.176 dana tersebut bantuan keuangan dari Provinsi untuk premi masyarakat sebanyak 14.000 jiwa, uang ini oleh Dinas Kesehatan belum dibayar kepada masyarakat yang berhak. Sedangkan berdasarkan informasi yang terhimpun bahwa dana ini telah dicairkan oleh Provinsi.
Dana covid-19 sebesar Rp. 31.999.568.604 yang disalurkan pada BPBD, DKP, Dinsos, DPMDP3A, Setda, Dinkes, RSUD RUPIT, Diskominfo, Disdik, Disbudpar. Namun Realisasinya hanya Rp. 24 M. Sisa Rp. 7,2 M.
Dana hibah BPBD Pusat ke BPBD Kab. Muratara berjumlah Rp. 7 M namun yang terlaksana hanya Rp. 6,2 M sisa Rp. 800 jt. Tetapi posisi kasda kosong
Anggaran pembangunan Rumah Jabatan Bupati tahun 2020 dengan jumlah pagi Rp. 1,9 M. Anggaran tersebut tersedia pada Bagian Umum Setda, penempatan aset tidak tepat sasaran mengingat rumah yang ditempati Bupati merupakan rumah pribadi, hal ini perlu diinventarisasi lebih lanjut.
Anggaran Rumah Jabatan Bupati berjumlah Rp.1.263.127.200 terdiri dari 76 item sesuai dengan nomor registrasi, merk, ukuran, tahun pembelian 2015-2019. Peralatan ini harus diinventarisasi
Alat berat (Traktor, Grader Towed Type, Grader + Attachment, Loader lainnya, Truck Attachment, kendaraan tak bermotor angkutan barang lainnya) berjumlah Rp.9.205.196.212 alat ini tidak jelas penggunaannya maka perlu untuk diinventarisasi aset.
Terkait pembangunan infrastruktur di tahun anggaran 2020 yang diduga dibangun tidak sesuai RAB serta terkesan asal jadi. Maka dari itu kami memohon kepada BPKP untuk mengaudit semua anggaran anggaran, agar negara dan rakyat tidak di rugikan.
READ Jalan Cor Beton di Desa Tanjung Raja di bangun Asal Jadi
Dengan tuntut transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berakhir Penyegelan Kantor Bupati, penyegelan ini di lakukan oleh Aliansi Masyarakat Muratara hari ini (red)
Sebelum melakukan penyegelan kantor Bupati Muratara, masyarakat gelar aksi di Depan Kantor Bupati Muratara guna menyampaikan aspirasi kepada Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjut prengki kami perwakilan sejumlah masyarakat di panggil untuk menyampaikan aspirasi kepada BPK ke ruangan Bupati Muratara, namun baru menyampaikan aspirasi 1(satu) poin, oknum BPK pergi meninggalkan ruangan.
Selanjutnya, karena tidak ada kejelasan terkait aksi tersebut, sejumlah Masyarakat melakukan sweeping di ruangan-ruangan yang ada di Kantor Bupati Muratara, dan kemudian memutuskan untuk melakukan penyegelan Kantor Bupati hingga ada kejelasan atau klarifikasi dari BPK dengan waktu yang tidak di tentukan serta aksi pengepres ban mobil plat merah.
READ Proyek Jalan Cor Beton di mandi Angin Rawas Ilir di Stop Warga
Menanggapi hal itu, Assiten l Muratara menanggap penyegelan tersebut tidak berdasar.
“Silahkan warga menyampaikan aspirasi. Hak warga.Yang disesalkan dan disesalkan adanya oknum yg memaksa Pegawai untuk keluar Kantor dan melakukan penyegelan. Ini tindakan yg tidak berdasar dan berindikasi mengganggu pelaksanaan Tugas Pemerintah”,Kata Asisten l, Susyanto tunut saat di konfirmasi awak media
Ia juga mengatakan bahwa terkait penyegelan kantor Bupati Muratara tersebut di serahkan kepada aparat kepolisian.
“Kita serahkan kepada aparat Kepolisian,” tutupnya. (A2N)