21/03/2025

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/murexs.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Murexs.com Muratara , Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofia Hadi berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan tanpa izin. Tindakan ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muratara bertanggung jawab atas pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-06/VI/2023/SPK/RRSKRIM/RESMURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Juni 2023, kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Sungai Tombok, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

Pelapor dalam kasus ini adalah Indapit, S.H, yang beralamat di Aspol Polres Muratara. Adapun tersangka yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini adalah:

SISWANDI Alias SWANDI Bin ANWAR

Tempat, tanggal lahir: Muara Kulam, 06 Februari 1988

Jenis kelamin: Laki-laki

Pekerjaan: Petani

Alamat: Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara

MULYADI Alias MULYA Bin HASAN

Tempat, tanggal lahir: Muara Kulam, 11 Mei 1993

Jenis kelamin: Laki-laki

Pekerjaan: Petani

Alamat: Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara

HERMAN Bin ISMAIL

Tempat, tanggal lahir: Tanjung Agung, 06 Agustus 1980

Alamat: Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara

Kronologis kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Sungai Tombok, Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara. Tindak pidana ini melibatkan usaha penambangan emas tanpa izin.

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Muratara dan Polsek Rawas Ulu menerima informasi tentang dugaan tindak pidana penambangan emas yang dilakukan oleh pelaku, SISWANDI dan rekannya. Pelaku menggunakan cara dengan menembak atau menyemprotkan air ke tanah, kemudian aliran air tersebut dialirkan ke tempat penambangan yang telah disiapkan dengan karpet penyaring untuk memisahkan tanah dan emas. Setelah terpisah, emas yang tercampur pasir pada karpet tersebut diambil dengan proses dulang. Polisi melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pelaku sebelumnya, dan saat mengetahui keberadaan pelaku, mereka segera ditangkap dan diamankan beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian. Mereka kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini antara lain:

1 unit mesin air merk IKEDA WP30 warna merah.

1 gulung selang air ukuran 4 inci berbahan karet warna merah dengan panjang sekitar 25 meter.

1 potong selang air ukuran 1,5 inci dengan panjang sekitar 1 meter.

1 buah dodos terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang 1,6 meter.

1 potong karpet merah.

1 buah alat pengali tanah (blencong) terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang sekitar 1 meter.

1 botol kecil yang berisi campuran air sungai dan butiran emas hasil penambangan.

3 buah alat penggali tanah (linggis).

4 buah alat pendulang emas.

4 buah alat tajak kait terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang sekitar 50 cm.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofia Hadi menyampaikan bahwa tindakan penambangan ilegal tanpa izin adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan lingkungan. Polres Muratara akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal semacam ini untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan hukum yang berlaku. Para tersangka akan menjalani proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terbukti bersalah, mereka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Muratara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *