
MURATARA, Murexs.com – Tindak kekerasan dilakukan seorang suami terhadap perempuan yang merupakan istri mudanya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku Saprudin (44), warga Dusun II Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung. Sedangkan korbannya NS (36), warga Dusun I Deda Kertasari, Kecamatan Karang Dapo.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi menjelaskan tindak penganiayaan tersebut terjadi di seberang kantor Samsat di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban dengan menggunakan tangan kiri,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, 15 Januari 2025.
Selain itu, pelaku memasukan 4 jari tangan kanan ke dalam mulut korban. Lalu pelaku juga memukul kepala dan mencakar korban. Sehingga NS mengalami luka memar di area muka dan leher.
“Setelah itu pelaku menyeret korban ke belakang warung warga dan langsung membenturkan ke batang kelapa sawit yang ada di tempat kejadian,” ujarnya.
Tindak penganiayaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polisi berdasarkan laporan korban. Hingga akhirnya pelaku pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB ditangkap di rumahnya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku tega menganiaya korban diduga lantaran kesal dengan istrinya. Sebab saat itu korban meminta uang dengan pelaku hingga emosi dan menganiaya korban.
Barang bukti yang diamankan dari korban 1 helai baju kaos lengan panjang dan 1 buah handphone (HP) korban yang direbut oleh pelaku. (*)