Murexs.com Muratara, – Unit Reskrim Restoratif Justice Polsek Nibung, Polres Muratara, Polda Sumsel berhasil menyelenggarakan pertemuan perdamaian antara korban dan tersangka dalam kasus pencurian ringan yang terjadi pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/09/VII/2023/SPKT/Polsek Nibung/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 7 Juli 2023, kejadian ini terjadi di kebun sawit blok D, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Korban dalam kasus ini adalah Komang Jarbe, seorang petani berusia 41 tahun yang beralamat di blok D, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Tersangka yang ditangkap atas kasus ini adalah Yudo Agus Prasetyo, seorang tani berusia 43 tahun, juga beralamat di blok D, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di kebun sawit blok D, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Tersangka, Yudo Agus Prasetyo, melakukan pencurian sebanyak 10 janjang buah kelapa sawit milik korban.
Tersangka menggunakan arit untuk mengambil buah sawit yang masih berada di batang pohon. Saat sedang melakukan aksinya, tersangka ketahuan oleh korban Komang Jarbe dan anak menantunya, Angga. Komang Jarbe berusaha menangkap tersangka dengan memegang tangannya dan meminta bantuan Angga untuk memanggil teman-temannya. Namun, karena ketakutan, tersangka berhasil melarikan diri.
Dalam upaya mencapai perdamaian dan menghindari proses hukum yang panjang, kedua belah pihak, yaitu korban Komang Jarbe dan tersangka Yudo Agus Prasetyo, sepakat untuk melakukan pertemuan perdamaian pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2023. Pertemuan ini diadakan dengan tujuan mencapai kesepakatan perdamaian kekeluargaan antara korban dan tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyadari kesalahan yang telah terjadi. Tersangka Yudo Agus Prasetyo berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia ikut menjaga keamanan kebun sawit milik korban dan warga blok D, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian resmi.
Proses Restoratif Justice (RJ) dalam kasus ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan. Dengan tercapainya perdamaian kekeluargaan antara korban dan tersangka, diharapkan hubungan antara keduanya dapat pulih dan kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai. Unit Reskrim Restoratif Justice Polsek Nibung, Polres Muratara, mengapresiasi kerjasama dan partisipasi yang ditunjukkan oleh semua pihak dalam mencapai hasil yang baik dalam proses restoratif ini.
Restoratif Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus-kasus kecil yang dapat menghasilkan keadilan yang memperhatikan nilai-nilai perdamaian, rekonsiliasi, dan rehabilitasi. Diharapkan melalui pendekatan restoratif seperti ini, masyarakat dapat terlibat aktif dalam penyelesaian konflik dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.
Sumber polres Muratara